Siak, Okegas.co.id — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mendapat sorotan dari pelapor. Parulian Banjarnahor (52), warga Kampung Perawang Barat yang akrab disapa Bang Marbun, mengaku kecewa lantaran perkara yang dilaporkannya sejak Mei 2024 hingga kini belum kunjung menunjukkan penyelesaian yang diharapkannya.
Parulian menyebut laporan tersebut tercatat dalam LP/B/37/V/2024/SPKT I/POLSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU, yang dibuat pada 23 Mei 2024.
Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun. Ia mempertanyakan lamanya proses penyelidikan hingga perkara tersebut akhirnya memasuki tahap penyidikan pada 2026.
"Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan di Polsek Tualang. Kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Proses dari awal penyelidikan membutuhkan waktu yang sangat lama. Kemudian di tingkat penyidikan baru dimulai pada 15 Mei 2026 dengan diterbitkannya SPDP nomor SPDP/34/V/RES.I.10/2026/RESKRIM," ujar Parulian, Selasa (26/9/2026).
Ia menilai, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang menurutnya diperlukan dalam perkara tersebut telah tersedia. Karena itu, dirinya berharap penyidik dapat segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkannya.
Perkara yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan yang menurut pelapor dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 406 KUHP atau ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Parulian juga mengaku mempertanyakan mengapa proses perkara tersebut dinilainya berjalan lambat. Bahkan, ia menyampaikan dugaan adanya ketidakseriusan dalam penanganan laporan tersebut.
"Ini menurut analisa kami seperti ada dugaan masuk angin. Kami meminta kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali. Jangan sampai perkara dibuat berlarut-larut. Kami sebagai rakyat biasa hanya ingin mendapatkan keadilan," katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian akibat perkara tersebut yang belum kunjung menemukan penyelesaian.
"Sudah lebih dari dua tahun, tetapi belum ada penyelesaian hukum yang signifikan. Kami sebagai pelapor berharap dalam waktu dekat pihak terlapor dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila memang alat bukti telah memenuhi," ujarnya.
Soroti SPDP yang Telah Diterbitkan
Parulian juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Mei 2026. Menurutnya, setelah perkara masuk tahap penyidikan, proses hukum seharusnya dapat berjalan lebih cepat apabila seluruh alat bukti yang diperlukan memang telah terpenuhi.
"Kalau memang alat bukti sudah ada, seharusnya prosesnya tidak perlu terlalu lama. Berkas perkara dapat segera diproses dan apabila memenuhi ketentuan hukum, dilanjutkan ke tahap berikutnya," katanya.
Ia mempertanyakan perkembangan perkara yang menurutnya belum menunjukkan kemajuan berarti meski SPDP telah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.
"Sudah sekitar lima bulan sejak SPDP diterbitkan, tetapi menurut kami kasus ini masih berjalan di tempat. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana perkembangan penyidikannya," sambung Parulian.
Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial RM, warga Kampung Perawang Barat.
Parulian menilai perkara yang dilaporkannya tidak seharusnya berlarut-larut apabila seluruh tahapan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan.
"Menurut kami perkara ini tidak terlalu rumit. Alat bukti ada dan saksi-saksi juga sudah diperiksa. Karena itu kami mempertanyakan mengapa proses untuk menentukan status hukum terlapor membutuhkan waktu yang begitu lama," katanya.
Ia juga mengkhawatirkan proses hukum yang terlalu lama justru dapat menimbulkan persoalan baru bagi para pihak, termasuk kemungkinan terjadinya gugatan perdata.
Berencana Mengadu ke Tingkat Lebih Tinggi
Karena belum mendapatkan perkembangan yang diharapkannya, Parulian mengatakan dirinya berencana menyampaikan pengaduan kepada sejumlah pejabat dan institusi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya akan melaporkan persoalan ini. Kami berencana menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Riau maupun Irwasda Polda Riau," tegasnya.
Ia berharap pengaduan tersebut nantinya dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkannya.
"Kami berharap penyidik segera menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum. Kalau memang alat bukti sudah memenuhi, silakan diproses sesuai aturan," ujarnya.
Parulian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap perkara yang telah dilaporkannya mendapatkan kepastian hukum.
"Kami hanya ingin perkara ini diproses secara profesional dan transparan. Kalau memang memenuhi unsur pidana, silakan dilanjutkan sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi, kami juga berharap diberikan penjelasan secara terang," katanya.
Polsek Tualang Belum Memberikan Konfirmasi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui WhatsApp pada Senin (21/9/2026).
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.
Media ini masih membuka ruang bagi Polsek Tualang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Keterangan dari pihak kepolisian akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi.***