Gubernur Riau Dimohonkan Eksekusi Putusan MA soal Lahan Tol Rengat-Pekanbaru

Jumat, 02 Oktober 2026 | 16:53:20 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com — Sengketa lahan yang masuk dalam trase pembangunan Jalan Tol Rengat-Pekanbaru kembali bergulir. Kali ini, pemilik tanah Ngaman Nyoto melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hazizi Suwandi & Partners mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Permohonan tersebut diajukan karena pihak pemohon menilai Gubernur Riau belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde terkait penetapan lokasi pembangunan jalan tol.

Sengketa bermula dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.548/IV/2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru-IC Siak STA.176+000 sampai STA.193+500 di Kabupaten Kampar.

Dalam keputusan tersebut, sebidang tanah milik Ngaman Nyoto seluas 19.400 meter persegi yang berada di Desa/Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, tercantum sebagai bagian dari lokasi pembangunan jalan tol.

Tanah tersebut disebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22781.

Keberatan atas penetapan tersebut kemudian dibawa Ngaman Nyoto ke PTUN Pekanbaru. Dalam Putusan Nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR yang dibacakan pada 14 Januari 2026, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat.

Dalam putusannya, pengadilan mewajibkan Gubernur Riau selaku tergugat mencabut dan merevisi keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan tol dengan mengeluarkan bidang tanah milik penggugat dari trase pembangunan.

Putusan tersebut kemudian ditempuh melalui upaya hukum kasasi oleh Gubernur Riau.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 294 K/TUN/PU/2026 tertanggal 24 Juni 2026, permohonan kasasi yang diajukan Gubernur Riau ditolak.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan kewajiban pembayaran biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp400.000. Sementara biaya perkara pada tingkat peradilan sebelumnya tercatat sebesar Rp2.815.000.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, pihak Ngaman Nyoto menilai putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Minta PTUN Proses Eksekusi

Karena menganggap putusan belum dilaksanakan, kuasa hukum Ngaman Nyoto kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Pekanbaru.

Dalam permohonannya, pemohon meminta pengadilan menjalankan mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk apabila pejabat pemerintahan tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Dalam permohonan tersebut, pemohon juga meminta agar Ketua PTUN Pekanbaru memberikan peringatan resmi atau aanmaning kepada pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan.

Selain itu, pemohon menyoroti konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila pejabat pemerintahan tetap tidak menjalankan putusan pengadilan.

Di antaranya adalah mekanisme pengumuman ketidakpatuhan melalui media massa serta penyampaian kepada atasan pejabat yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak pemohon juga meminta agar proses tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang menjadi objek sengketa.

Menunggu Pelaksanaan Putusan

Permohonan eksekusi ini menjadi babak lanjutan setelah perkara tersebut melewati proses pemeriksaan di PTUN Pekanbaru hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Bagi pemohon, persoalan utama saat ini bukan lagi mengenai materi sengketa yang sebelumnya telah diperiksa pengadilan, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemohon berharap Ketua PTUN Pekanbaru segera memproses permohonan tersebut dan memanggil pihak Gubernur Riau melalui mekanisme aanmaning.

Langkah itu diharapkan dapat memastikan putusan pengadilan dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah milik Ngaman Nyoto yang berada di wilayah Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Gubernur Riau maupun pihak terkait mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap permohonan eksekusi tersebut.***

Terkini