LSM KOREK Riau Pertanyakan Dasar Hukum Dugaan Pembagian Lahan Kawasan Hutan di Kota Garo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:04:44 WIB

KAMPAR — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Riau meminta pemerintah segera memastikan status hukum lahan yang disebut-sebut dibagikan kepada sejumlah masyarakat di wilayah Kota Garo, Kabupaten Kampar.

Desakan tersebut muncul setelah KOREK menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pembagian lahan dengan ukuran sekitar 25 x 50 meter untuk masing-masing penerima.

Persoalannya, lokasi tersebut disebut-sebut berada di kawasan yang diduga masih berstatus kawasan hutan. Kondisi itu membuat KOREK mempertanyakan dasar hukum penguasaan, penyerahan hingga pembagian lahan tersebut kepada masyarakat.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian mengenai status kawasan dan dokumen yang menjadi dasar penguasaannya.

“Kalau benar lokasi tersebut berada di kawasan hutan, tentu harus jelas atas dasar apa lahan itu dikuasai dan kemudian dibagikan kepada masyarakat. Siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang sebelumnya menguasai, serta apa dasar hukumnya. Semua itu harus dibuka secara terang,” kata Miswan.

Pertanyakan Riwayat Penguasaan Lahan

Menurut Miswan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan lahan tersebut sebelumnya diduga dikuasai atau dikelola oleh seseorang bernama Edi Kurniawan, sebelum kemudian disebut diserahkan kepada pihak lain yang tergabung dalam Kelompok Kesepakatan Bersama.

KOREK menilai informasi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama menyangkut riwayat penguasaan dan dasar hukum pengalihan atau penyerahan lahan.

“Kalau memang benar ada penyerahan lahan, dokumennya harus diperiksa. Apakah ada alas hak, izin, persetujuan dari instansi yang berwenang, atau dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan? Jangan sampai masyarakat menerima lahan yang ternyata secara hukum masih berstatus kawasan hutan,” ujarnya.

Miswan menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berdasarkan pengakuan pihak tertentu. Pemerintah perlu mencocokkan kondisi di lapangan dengan peta kawasan hutan, koordinat lokasi, dokumen pertanahan, serta riwayat penguasaan lahan.

Puluhan Tahun Menguasai Bukan Otomatis Menjadi Hak Milik

KOREK juga menyoroti informasi mengenai dugaan penguasaan lahan tersebut selama puluhan tahun.

Menurut Miswan, lamanya suatu lahan dikuasai atau ditempati tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penguasanya telah memiliki hak kepemilikan yang sah. Terlebih apabila lokasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata berada dalam kawasan hutan.

“Kalau benar sudah dikuasai puluhan tahun, harus dilihat sejak kapan, bagaimana awal penguasaannya, siapa yang memberikan izin, apakah pernah ada pelepasan kawasan, proses legalisasi, atau penataan kawasan. Jangan hanya karena sudah lama dikuasai kemudian dianggap otomatis menjadi hak yang bisa dialihkan atau dibagi kepada pihak lain,” tegasnya.

KOREK juga mempertanyakan apakah penyerahan lahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian yang memiliki dasar hukum atau justru hanya perpindahan penguasaan dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Miswan menekankan, pertanyaan tersebut menurutnya bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.

“Ini harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan asumsi. Kalau memang seluruh prosesnya legal, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dasar penguasaannya,” katanya.

KOREK Minta Status Kawasan Dipastikan

KOREK Riau meminta pemerintah terlebih dahulu memastikan status lokasi sebelum melakukan penilaian terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat dalam penguasaan maupun pembagian lahan.

Menurut KOREK, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa, mulai dari status dan fungsi kawasan, koordinat, riwayat penguasaan, hingga dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan.

Miswan mengatakan, masyarakat yang menerima lahan juga perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak menjadi pihak yang paling dirugikan apabila di kemudian hari dilakukan penertiban.

“Jangan sampai masyarakat menerima pembagian lahan karena percaya kepada pihak yang membagikan, tetapi beberapa tahun kemudian mereka justru berhadapan dengan persoalan hukum. Karena itu, status lahannya harus dipastikan sejak awal,” ujarnya.

Jika Terbukti Melanggar, Pemerintah Diminta Bertindak

KOREK mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya kegiatan atau penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum maupun perizinan yang dipersyaratkan, KOREK meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan.

Namun, Miswan juga meminta aparat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh masyarakat penerima lahan telah melakukan pelanggaran.

“Yang kami minta adalah periksa dulu status lahannya dan bagaimana proses pembagiannya. Masyarakat kecil jangan sampai langsung menjadi pihak yang disalahkan sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang jelas,” katanya.

Desak Pemerintah Turun ke Lapangan

Untuk memastikan persoalan tersebut, DPW LSM KOREK Riau meminta instansi terkait turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara bersama.

KOREK mendorong agar pemeriksaan setidaknya mencakup:

  1. Memastikan apakah lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan atau bukan.
  2. Memastikan status dan fungsi kawasan pada lokasi yang dimaksud.
  3. Memeriksa koordinat serta mencocokkannya dengan peta kawasan hutan.
  4. Menelusuri riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan.
  5. Memeriksa dasar hukum penguasaan lahan oleh Edi Kurniawan, apabila informasi tersebut benar.
  6. Memeriksa dasar hukum penyerahan lahan kepada Kelompok Kesepakatan Bersama.
  7. Memeriksa dasar pembagian lahan dengan ukuran sekitar 25 x 50 meter per orang.
  8. Memastikan masyarakat penerima memperoleh informasi yang benar mengenai status hukum lahan.
  9. Mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta pemerintah jangan menunggu sampai persoalan ini menjadi konflik. Periksa sekarang, buka datanya, cek koordinatnya dan pastikan status hukumnya. Kalau legal, sampaikan kepada masyarakat. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan penanganan sesuai aturan,” pungkas Miswan.

DPW LSM KOREK Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong pihak-pihak yang berkaitan dengan penguasaan maupun pembagian lahan memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut.***

Terkini