LSM KOREK Riau Soroti Peran Dinas Perkebunan Rohul dalam Proses HGU PT SAI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:06:10 WIB

ROKAN HULU — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Riau mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu dalam proses perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (PT SAI).

KOREK menilai keterbukaan pemerintah daerah penting dilakukan mengingat persoalan HGU tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kondisi perkebunan, pemanfaatan lahan, kewajiban pemegang HGU serta hubungan perusahaan dengan masyarakat di sekitar areal perkebunan.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, meminta Dinas Perkebunan Rohul menjelaskan secara terbuka apakah instansi tersebut pernah melakukan pemeriksaan lapangan, memberikan penilaian teknis, rekomendasi maupun menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan atau pembaruan HGU PT SAI.

“Kalau Dinas Perkebunan pernah melakukan pemeriksaan atau memberikan rekomendasi teknis kepada PT SAI, kami meminta dasar dan dokumen tersebut dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana prosesnya dilakukan,” kata Miswan.

KOREK Minta Kondisi Kebun Diverifikasi

Menurut KOREK, proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tidak semestinya hanya dilihat dari kelengkapan administrasi. Kondisi faktual perkebunan di lapangan juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Miswan merujuk pada ketentuan mengenai HGU yang antara lain mengatur kewajiban pemegang hak untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Karena ada aspek teknis perkebunan, kami ingin mengetahui apakah Dinas Perkebunan Rohul pernah turun melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kebun PT SAI. Kalau pernah, apa hasil pemeriksaannya dan apakah ada dokumen atau rekomendasi yang diterbitkan?” ujarnya.

KOREK menilai informasi mengenai kondisi aktual kebun penting untuk memastikan proses administrasi HGU berjalan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan Batas Areal hingga Hak Masyarakat

Selain mempertanyakan kondisi kebun, KOREK juga meminta pemerintah membuka data mengenai luas dan batas areal HGU PT SAI serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Sejumlah hal yang dinilai perlu diverifikasi antara lain:

  • luas HGU PT SAI berdasarkan dokumen resmi;
  • batas dan koordinat areal HGU;
  • luas tanaman yang telah direalisasikan;
  • kondisi serta produktivitas perkebunan;
  • riwayat dan status lahan yang diklaim masyarakat;
  • pelaksanaan pola kemitraan dengan masyarakat;
  • realisasi kebun masyarakat atau plasma, apabila menjadi kewajiban;
  • serta dokumen atau rekomendasi teknis yang pernah diterbitkan instansi terkait.

Menurut Miswan, verifikasi tersebut semakin penting karena terdapat masyarakat dari sejumlah desa di sekitar PT SAI yang melalui Koperasi Rambah Samo Sakti disebut sedang memperjuangkan hak dan meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkebunan.

“Jangan sampai proses HGU berjalan sementara masih ada persoalan yang belum mendapatkan kejelasan dengan masyarakat. Kami meminta semua pihak duduk bersama dan membuka data berdasarkan fakta,” katanya.

KOREK Tegaskan Dinas Perkebunan Bukan Penerbit HGU

KOREK Riau menegaskan pihaknya memahami bahwa Dinas Perkebunan bukan lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan HGU.

Menurut KOREK, kewenangan mengenai hak atas tanah berada pada kementerian atau lembaga pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, sorotan terhadap Dinas Perkebunan bukan berkaitan dengan kewenangan menerbitkan HGU.

Yang dipertanyakan adalah apakah terdapat pemeriksaan, penilaian, rekomendasi atau dokumen teknis dari Dinas Perkebunan yang menjadi bagian dalam proses perpanjangan maupun pembaruan HGU PT SAI.

“Kalau memang ada pemeriksaan atau rekomendasi dari Dinas Perkebunan, kami minta dokumennya dibuka. Kalau memang tidak pernah ada, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai siapa yang melakukan pemeriksaan dan apa hasilnya,” tegas Miswan.

Minta ATR/BPN dan Dinas Perkebunan Buka Data

KOREK Riau selanjutnya meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu bersama Dinas Perkebunan melakukan koordinasi untuk memberikan penjelasan mengenai status dan proses HGU PT SAI.

KOREK juga mendorong adanya verifikasi lapangan apabila terdapat perbedaan klaim mengenai luas areal, batas HGU, realisasi perkebunan masyarakat maupun kewajiban kemitraan perusahaan.

Menurut Miswan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan antara perusahaan dan pemerintah.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian hukum. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Persoalan HGU PT SAI sebelumnya juga disebut menjadi perhatian Koperasi Rambah Samo Sakti, yang mendorong pemerintah melakukan verifikasi terhadap data HGU, batas areal serta berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton

Miswan menegaskan, keberadaan perusahaan perkebunan yang telah beroperasi dalam waktu panjang seharusnya berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar areal perkebunan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap proses yang berkaitan dengan HGU dilakukan secara transparan dan dapat diuji berdasarkan data.

“PT SAI sudah lama beroperasi dan masyarakat juga sudah lama berada di sekitar wilayah tersebut. Jangan sampai ketika membahas HGU, yang terlihat hanya kepentingan perusahaan dan pemerintah, sementara masyarakat yang berada di sekitar perkebunan justru tidak mendapatkan kepastian mengenai hak maupun manfaat yang seharusnya mereka terima,” pungkas Miswan.

DPW LSM KOREK Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong Dinas Perkebunan Rohul maupun ATR/BPN Rokan Hulu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses, data, pemeriksaan serta dokumen yang berkaitan dengan perpanjangan atau pembaruan HGU PT SAI.***

Terkini