AWI RIAU DESAK KEJELASAN PLASMA 20 PERSEN PT SAI, DARBI: HAK MASYARAKAT LIMA DESA HARUS DIPERJUANGKAN

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:33:22 WIB

PASIR PANGARAIAN (OG) — Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Riau, Darbi, S.Ag., menegaskan bahwa hak masyarakat lima desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus mendapat kepastian terkait tuntutan plasma 20 persen dari PT Sawit Asahan Indah (PT SAI).

Pernyataan itu disampaikan Darbi saat menghadiri mediasi aksi damai ribuan masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Kamis (29/10/2026).

Masyarakat dari Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Lubuk Bilang, Sungai Kuning, dan Lubuk Bendahara Timur tersebut memperjuangkan tuntutannya melalui Koperasi Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti). Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan kejelasan mengenai realisasi plasma yang diperjuangkan sejak 2018.

Darbi mengatakan, berdasarkan keterangan yang didengarnya dari pihak BPN dalam pertemuan tersebut, luas HGU PT SAI disebut mencapai 5.000 hektare, dengan dugaan kelebihan lahan sekitar 2.000 hektare. Informasi itu, menurutnya, perlu diperjelas melalui data resmi dan verifikasi pihak berwenang.

“Intinya, perusahaan harus ikut menyejahterakan masyarakat di lima desa tersebut. Masyarakat juga harus tetap kompak memperjuangkan hak-haknya,” tegas Darbi.

Selain tuntutan plasma 20 persen, masyarakat turut mempertanyakan kejelasan legalitas lahan seluas 200 hektare yang menurut mereka belum didukung dokumen yang jelas.

Mereka meminta BPN dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Yarahman, mengatakan perjuangan memperoleh kepastian plasma telah berlangsung sejak 2018. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada realisasi sesuai harapan masyarakat.

(Hasan)

Terkini