Aktifitas Tanah Puru Di Jalan Lintas Timur Diduga Kuat Ilegal Dan Dibekingi Oknum APH

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:13:36 WIB

Bangka, Okegas.co.id | 14-05-2024 Aktifitas  Galian C Jenis Tanah Puru Terlihat Jelas Oleh Pengguna  Jalan Raya Lintas Timur Pangkal Pinang - Sungailiat kecamatan Merawang, kabupaten Bangka Belitung, Seolah Legalitas  Tersebut  Sepenuhnya  Sudah Lengkap Sehingga Berani  Beroperasi  Terang-Terangan di Muka  Umum,Team Mendapatkan Nama Land Warga Air Anyir Sebagai Pengelola Lahan Tersebut.

Di Lokasi galian C terlihat  Jelas ad 2  Unit Exvator Mini Sedang Beraktivitas Mengeruk Tanah Secara Bergantian Untuk Melayani Mobil Dumtruk yang Ikut Antri Untuk Mengangkut Tanah Puru, Anehnya ad Salah Satu Oknum APH dari Wilayah Kecamatan Merawang yang Sedang Duduk  Santai  Bersama Juru Tulis Pembukuan  Keluar Masuk nya  Mobil Dumtruk dan Sembari  Memantau Aktifitas Tersebut.

Terkait adanya Oknum Anggota APH yang Berada diLokasi Pengerukan Tanah Puru  Team Coba konfirmasi  Dengan Kapolsek  Merawang  Iptu. Teguh Widodo Melalui Pesan  WhatsApp, Terimakasih informasinya Nanti akan kita Cek Di Lapangan  Jawab Kapolsek Singkat.

Terkait Aktifitas Tanah Puru Tersebut Team Juga akan Melakukan Upaya ke Pihak Unit Pelaksana Teknis  ( UPT) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah(BPPKD) Berkenan Dengan Perizinan Dan  Setoran pajak Galian C tersebut.Menurut Sumber yang di Dapatkan  Team di  Lapangan Tanah Puru Tersebut di Duga Peruntukkan untuk penimbunan Yang Akan Di Bangun Perumahan yang Berlokasi di Jalan Selindung Lama.

Terkait Temuan Aktifitas Galian C Tersebut Tentunya Harus di Ambil Tindakan yang Tegas  dan Diproses Hukum Terhadap Pengelolanya Sesuai Dengan Tata Aturan Dan Regulasinya  yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Khususnya Minerba  Pasal 158 yang Berbunyi  Setiap Orang yang Melakukan Pertambangan Tampa izin Sebagaimana yang di Maksud Pasal 35 .Dengan pidana penjara paling Lama 5( Lima) Tahun  dan Denda paling banyak  Rp.100.000.000.000 ( seratu miliar rupiah )

Team.

Terkini