Bengkalis, Okegas.co.id - Tim media melakukan kunjungan ke SPBU No 16. 287. 055, bukit batu kabupaten Bengkalis, saat kita kunjungi kita melihat pihak SPBU melakukan pengisian jiregen dengan gamblang di siang bolong, ini merupakan hal yang sangat di sayangkan dan patut kita di duga bermain mata dengan APH,
Larangan penyelewengan minyak subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, larangan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi penyalahgunaan BBM subsidi Pidana penjara paling lama enam tahun, Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kita berharap kepada disperindak kabupaten Bengkalis untuk dapat memberikan sanksi keras kepada SPBU nakal yang melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hal tersebut di sampaikan oleh ketua LSM BAN Baladika Adiaksa Nusantara propinsi Riau yang kebetulan lewat di areal SPBU tersebut
Kita sangat prihatin dengan keadaan ini, kenapa pengawasan dari Disperindag kabupaten Bengkalis begitu lemah, saat tim menjumpai pemilik SPBU salah satu dari mereka mengatakan kalau pemilik SPBU lagi di Batam, sehingga persoalan ini tidak bisa kita Pertanyakan.***