Praktisi Hukum Riau Kutuk Keras Tindakan Tidak Beradat Diduga Dilakukan Oleh Timses Paslon Bupati Siak Alfedri

Jumat, 14 Maret 2025 | 18:30:09 WIB

Siak, Okegas.co.id - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang dilakukan pada 22 Maret mendatang, viral sebuah video yang mempertontonkan dugaan tindakan tidak  terpuji oleh oknum salahsatu timses paslon Pilkada Siak.

Dimana dalam video tersebut memperlihatkan tindakan yang tidak terpuji, tidak beretika dan tidak beradat oleh oknum timses yang tanpa izin dan rasa segan memfoto serta memvideokan Calon Bupati Siak Dr. Afni yang saat itu sedang berbuka puasa dengan kerabatnya.

Hasil dari penulusuran dan info yang di dapat, bahwa oknum tersebut berinisial "D", dimana oknum tersebut diduga merupakan timses dari Calon Bupati  Siak Alfedri.
Menurut Jamadi,SH, Praktisi hukum Riau mengatakan bahwa tindakan dalam video oleh oknum diduga timses paslon bupati merupakan tindakan tak beretika yang tak patut dilakukan.

"Kami sangat menyayangkan tindakan yang tidak patut di lakukan apalagi di bumi melayu Riau. Kami mengutuk keras tindakan yang tidak terpuji, Tidak beretika dan Tidak Beradat yang dipertontonkan secara terang-terangan yang diduga dilakukan oleh salah satu pendukung Calon Bupati Siak AL FEDRI menjelang proses pemiliham suara ulang di tiga TPS," tegas Jamadi.

Jamadi menambahkan bahwa tindakan oleh oknum tersebut bisa disangkakan dengan pasal berlapis dalam ketentuan KUHAP.
"Pasal 167 KUHP: Tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa izin yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau ketakutan pada penghuni rumah, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 167 ayat 1, 2, 3 atau 4 KUHP. Kemudian pasal 167 ayat (1) KUHP, Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Jadi tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak bisa dianggap sepele, hukumannya jelas," ungkap Jamadi kepada awak media, Jumat (14/03/2025) Siang.
Jamadi juga menyoroti kenapa Bawaslu dan Gakkumdu Siak tidak melakukan tindakan terhadap oknum tersebut.

"Kejadian ini dari info yg kami dapat bukan sekali ini terjadi. Kemaren juga diduga terjadi kejadian seperti ini, seharusnya Bawaslu maupun Gakkumdu sudah menjadikan persoalan ini sebagai prioritas penanganan. Apalagi info yang beredar bahwa calon Bupati Alfedri seperti "dibiarkan Kampanye terselubung" di lokasi TPS yang akan melakukan PSU kelak.

Adakah dugaan kongkalikong antara petahana dengan penyelenggara ? Kami minta pihak terkait menjawab hal ini," terangnya. Intinya, kata Jamadi bahwa jika ingin PSU berjalan lancar dan aman, segala persoalan harus segera dituntaskan.

"Saya minta Bawaslu dan Gakkumdu segera menyelesaikan persoalan ini. Tindakan ini sudah tidak bisa ditolerin, jadi kami minta Bawaslu Siak dan Polres Siak dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap pelaku ini agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya serta kejadian ini tidak terulang kembali.

Kami juga berharap KPU Siak, Bawaslu Siak, Gakkumdu Siak, Polres Siak dan Dandim Siak agar dapat melakukan sosialisasi dan diharapkan juga peran serta masyarakat ikut memastikan situasi kondisi agar pemilihan suara ulng Kab. Siak berjalan dengan kondusif,aman dan sukses," pungkas Tokoh Muda Riau ini.
(Rls).

Terkini