Proyek Galian C Tanah Puru Diduga milik Slamet Berhamburan, DLH Pangkalpinang Didesak Bertindak Tegas

Proyek Galian C  Tanah Puru Diduga milik Slamet Berhamburan, DLH Pangkalpinang Didesak Bertindak Tegas

Media - Okegas.co.id Pangkalpinang (5/5/2026).

Aktivitas proyek pengambilan tanah puru diduga milik Slamet di kawasan Jalan dahlia, Kota Pangkalpinang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Material tanah yang berhamburan di sepanjang badan jalan dinilai tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan hidup.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi kotor, berdebu saat panas, dan licin ketika hujan turun.

Situasi ini dinilai membahayakan keselamatan pengendara, terutama pengendara roda dua yang kerap melintas di jalur tersebut.

“Setiap hari kami lewat sini, tanahnya berceceran. Kalau hujan jadi licin, kalau panas debunya tebal sekali,” ungkap salah satu warga sekitar.

Tak hanya berdampak pada keselamatan, aktivitas tersebut juga diduga melanggar kaidah pengelolaan lingkungan yang baik.

Proyek pengambilan tanah puru itu disebut-sebut tidak memperhatikan dampak lingkungan, termasuk sistem pengangkutan material yang seharusnya tertutup dan tidak mencemari jalan umum.

Masyarakat pun mendesak agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana proyek.

Mereka meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak.

Jangan sampai dibiarkan terus karena ini menyangkut keselamatan dan lingkungan,” tegas warga lainnya.

Selain itu, warga juga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari instansi terkait, termasuk penertiban kendaraan pengangkut tanah yang tidak memenuhi standar operasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kota Pangkalpinang maupun pelaksana proyek terkait polemik tersebut.

Namun, tekanan publik terus menguat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Dalam aturan undangan undang

Kalau material proyek galian C sampai berhamburan di jalan, ada beberapa aturan yang kena:

*1. UU Minerba - Untuk proyek galian C nya*
Galian C sekarang disebut "komoditas Batuan & Mineral Bukan Logam" di *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba* 2339

Kalau proyeknya ilegal atau melanggar izin:
- *Pidana penjara maksimal 5 tahun*
- *Denda maksimal Rp100 miliar*
- Pasal 158 UU No. 3/2020 061d

*2. Soal material yang tercecer di jalan*
Ini masuk ke aturan jalan & lalu lintas:

*UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*
Pasal 105: Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

*Sanksinya: Pasal 274 ayat 1*
Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana:
- Penjara paling lama 1 tahun, atau
- Denda paling banyak Rp24 juta

*Permen PUPR No. 5 Tahun 2023* juga mengatur teknis jalan. Kalau material galian C menutup bahu jalan, median, atau jalur lalu lintas, itu sudah melanggar fungsi jalan. 5818

*3. Pengguna/penampung material ilegal ikut kena*
Kontraktor atau proyek yang pakai material dari galian C ilegal bisa dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah. 061d

*Intinya:*
1. Truk pengangkut wajib tutup bak pakai terpal & muatan tidak boleh melebihi bak
2. Kalau ada ceceran, pelaksana proyek wajib langsung bersihkan
3. Warga bisa lapor ke Dishub, Satpol PP, atau Polres terdekat. Sertakan foto/video + lokasi

Kamu lihat kejadian ini di daerah mana, Bekasi? Kalau mau, aku bisa bantu bikin format laporannya juga.

(B.F)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index