Lurah Okura Diduga Tabrak Perwako No.48 Tahun 2025, Sejumlah Warga Ancam Boikot Pemilihan 03

Lurah Okura Diduga Tabrak Perwako No.48 Tahun 2025, Sejumlah Warga Ancam Boikot Pemilihan 03

okegas.co.id, PEKANBARU – Polemik pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Okura semakin memanas. Lurah setempat diduga mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, sehingga memicu penolakan dari warga, khususnya di RW 03.

Warga menilai proses pemilihan tidak berjalan sesuai ketentuan yang mengatur prinsip transparansi, partisipasi, serta persyaratan administratif calon. Bahkan, ancaman boikot mencuat apabila tahapan tetap dilanjutkan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.

Sebelumnya, salah seorang warga telah secara resmi menyampaikan surat sanggahan/bantahan kepada panitia pemilihan RW, Lurah Okura, serta Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Surat tersebut mempersoalkan salah satu kandidat RW 03 berinisial SR yang diduga melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025.

“Kalau syarat dasar saja sudah tidak terpenuhi, bagaimana proses ini bisa dianggap sah? Ini berpotensi cacat hukum sejak awal,” ungkap warga kepada sejumlah media, pada Kamis (30/04/2026). 

Secara hukum, penyelenggaraan pemilihan RW wajib tunduk pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018

Perwako Nomor 48 Tahun 2025 sebagai aturan teknis yang mengikat seluruh pihak. 

Menanggapi polemik ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru turut angkat bicara dengan sikap tegas. Mereka menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang menyimpang dari aturan.

“Lurah, panitia pemilihan RW, camat, maupun Kabag Hukum Pemko Pekanbaru wajib patuh pada Perwako. Jangan membuat aturan sendiri. Perwako adalah produk hukum yang telah ditetapkan melalui prosedur resmi dan harus dijalankan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar. 

Pernyataan tersebut memperkuat posisi warga bahwa setiap pelanggaran terhadap Perwako berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif, bahkan dapat menggugurkan hasil pemilihan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Okura terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga RW 03 menegaskan, mereka tidak menolak pemilihan, namun menuntut agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Jika tidak diindahkan, warga memastikan akan menghentikan proses pemilihan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index