Koperasi Desa Merah Putih Minas Barat Terbentuk, Siap Wujudkan Mandat Presiden Prabowo

Rabu, 21 Mei 2025 | 04:05:49 WIB

Siak, Okegas.co.id – Semangat gotong royong dan demokrasi mewarnai Musyawarah Kampung (Muskam) yang berhasil membentuk struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Kampung Minas Barat. Pembentukan koperasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan mandat Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan TNI H. Prabowo Subianto, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

Muskam yang diselenggarakan di gedung Adat Kampung Minas Barat pada Selasa, 20 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Penghulu Kampung Minas Barat, Ayang Bahari. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kasi PMKK Kecamatan Minas, Reyhan Prasetyo, S.STP, Pendamping Koperasi UMKM Kecamatan Minas, Muammar, Pendamping Lokal Desa (PLD APBN), Fesma Yuwida, Babinsa Kampung Minas Barat, Dokter Hewan Kecamatan Minas, PPL Perikanan, dan pendamping PKH.

Lebih dari 50 peserta memadati Muskam ini, menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh Ketua RT/RW se-Kampung Minas Barat, Bapekam, LPM, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta perwakilan kelompok tani dan pelaku UMKM setempat.

Struktur Kepengurusan yang Terpilih

Melalui musyawarah yang demokratis, terbentuklah struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih sebagai berikut:

 1. Indra Tarigan sebagai Ketua

 2. Safri Yulis sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha

 3. Subriadi sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

 4. Ade Marlina sebagai Sekretaris

 5. Nurhayani sebagai Bendahara

Arahan dan Harapan dari Kecamatan Saat diwawancarai jurnalis, Kasi PMKK Kecamatan Minas, Reyhan Prasetyo, S.STP, menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada pengurus yang baru terpilih.

"Kepada Kampung Minas Barat, khususnya seluruh jajaran pengurus Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk, tetap semangat dan tetap kompak dalam hal pembentukan koperasi desa Merah Putih yang pertama ini ya kita bentuk di Kecamatan Minas," ujarnya.

Reyhan menekankan pentingnya unit-unit usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik. Ia juga mengingatkan agar tujuan Presiden Prabowo Subianto untuk swasembada dan ketahanan pangan dapat tercapai melalui pembentukan 80.000 koperasi ini. 

"Pembentukan 80.000 koperasi ini memang untuk masyarakat, artinya masyarakat yang memang tidak terikat dalam kepengurusan ataupun pimpinan desa," tambahnya.

Lebih lanjut, Reyhan Prasetyo menegaskan bahwa setiap pengurus terpilih harus kompeten dan melaksanakan tugas dengan baik, serta melaporkan kegiatannya kepada pihak Kecamatan dan Kabupaten. "Ini dilegalkan, artinya dinotariskan," katanya.

"Apa yang menjadi potensi desa, apakah itu pertanian, perkebunan, kesehatan, pendidikan, itu semuanya harus berjalan dengan maksimal," tutur Reyhan, seraya menambahkan agar koperasi tidak berhenti di tengah jalan. Ia juga mendorong komunikasi yang baik antar anggota dan pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan yang dijalankan.

Landasan Hukum yang Kuat

Terkait landasan hukum, Reyhan Prasetyo menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini terikat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Beberapa poin penting Inpres No. 9 Tahun 2025 meliputi:

 • Tujuan: Meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

 • Sasaran: Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.

 • Kegiatan: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan melaksanakan berbagai kegiatan seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik.

 • Instruksi: Presiden memerintahkan Menteri Koordinator, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan memperhatikan karakteristik dan potensi desa/kelurahan, serta mengutamakan pengalokasian anggaran.

Selain Inpres, terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis. 

"Itu saling berkaitan, artinya ini menjadi perhatian utama bagi kita semua untuk kita tidak menyampingkan yang lain-lainnya seperti saat ini di desa sudah ada Bumkam, itu tetap berjalan sebagaimana alurnya, karena ini langsung instruksi Presiden dan aturan-aturan yang berlaku sudah ditetapkan pada peraturan-peraturan Menteri yang disebutkan tadi," pungkas Reyhan.

Dengan terbentuknya kepengurusan ini dan landasan hukum yang kuat, Koperasi Desa Merah Putih Kampung Minas Barat diharapkan dapat menjadi percontohan dan motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa, demi terwujudnya kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.***

Terkini