ROKAN HULU, Okegas.co.id – Aidil Fitriani secara resmi menyampaikan jawaban atas Surat Somasi Nomor 019/Som.LO-SP/VII/2026 yang dilayangkan oleh Law Office Sasmito & Partners.
Dalam surat jawabannya, Aidil Fitriani membantah tuduhan telah menerima uang sebesar Rp308 juta dari Lusia Novianti Sitanggang dengan janji memberikan keuntungan Rp30 juta setiap dua minggu. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai fakta dan tidak didukung bukti yang sah.
Aidil Fitriani mengakui pernah terjadi transaksi antara para pihak. Namun, menurutnya, kewajiban tersebut telah diselesaikan sepenuhnya melalui pembayaran sesuai kesepakatan. Sebagai bukti, ia melampirkan dokumen pembayaran dalam jawaban somasi.
Ia juga menolak klaim yang menyebut dirinya masih memiliki kewajiban sebesar Rp409,75 juta. Menurutnya, nilai tersebut mengabaikan pembayaran yang telah dilakukan sehingga tidak dapat dijadikan dasar penagihan.
Selain itu, Aidil Fitriani menilai tuntutan ganti rugi, ancaman kenaikan tagihan hingga 150 persen, serta ancaman pelaporan pidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berpendapat persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Aidil Fitriani juga mempersoalkan dicantumkannya status dirinya sebagai istri anggota Polri dan anggota Bhayangkari dalam surat somasi. Menurutnya, hal tersebut tidak memiliki relevansi dengan pokok sengketa.
Dalam penutup suratnya, Aidil Fitriani menegaskan siap mempertahankan hak-haknya melalui jalur hukum dengan berlandaskan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***