PEKANBARU – Gelombang unjuk rasa buruh eks pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) Rumbai - Minas kembali mengguncang kawasan operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Puluhan buruh yang tergabung dalam F. SP NIBA KSPSI ASEANTUC Provinsi Riau menggelar aksi damai di Gate South, Camp PHR Rumbai, Rabu (16/9/2026) sejak pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Aksi ini buntut dari tidak diakomodirnya eks karyawan PT BKP oleh perusahaan pemenang tender baru, yakni PT Vadhana Internasional dan PT Rifansi Dwi Putra.

4 TUNTUTAN UTAMA
1. Cabut / Tinjau Ulang Kontrak PT Vadhana Internasional dengan melibatkan serikat.
2. Cabut / Tinjau Ulang Kontrak PT Rifansi Dwi Putra dengan melibatkan serikat.
3. Pekerjakan kembali Eks Pekerja PT BKP sesuai kesepakatan awal tanpa diskriminasi usia.
4. Hapuskan sistem Buruh Harian Lepas (BHL) bagi pekerja Security dan Administrasi.
MEDIASI 12 PERWAKILAN - HASIL BUNTU
Melihat kondisi mulai tegang, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, *AKP Edi Sutomo, S.H., M.H.*, yang mengawal aksi mengambil kebijakan memanggil 12 perwakilan buruh untuk mediasi di Kantor Humas PHR Rumbai.
Hadir dalam mediasi tersebut:
- Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, AKP Edi Sutomo, S.H., M.H.
- Perwakilan Manajemen PT PHR WK Rokan, Mastika Wardhani
- Kabid HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Riau, Yul Ismar
- Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Prov. Riau, Rita
- Kasat Intelkam Polres Siak, AKP Firman
- Danramil 02/Rumbai, Kapten Inf Suhartono
- Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Rahmadi, S.H.
- Mediator HI Disnakertrans Kab. Siak, Fauzi
- HRD Manager PT Rifansi Dwi Putra, Nurhamidah Lubis
- Manajemen PT Vadhana Internasional, Liswanto Sitio dan M. Qauliyan As Syaugi
Mediasi dibuka oleh Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru.
Ketua PD F. SP NIBA KSPSI ASEANTUC Riau, Erik Suryadi, A.Md., AAIJ, menegaskan menolak perundingan tanpa keputusan.

"Sudah 3 kali mediasi di Minas, tidak ada keputusan. Kita semua sudah dewasa, bukan anak-anak," tegas Erik.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Dalam mediasi, Erik menegaskan pelanggaran terkait usia pensiun 56 tahun yang bertentangan dengan PP 45/2015 Pasal 15 yang mengatur usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025, serta pelanggaran sistem BHL yang bertentangan dengan PP 35/2021 Pasal 10.
MEDIASI BUNTU, DILIMPAHKAN KE PROVINSI

Hasil mediasi dinyatakan buntu. PT Rifansi dan PT Vadhana tidak dapat mengakomodir pekerja usia 56 tahun dan tidak ada jawaban soal penghapusan BHL.
Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru menegaskan agar permasalahan dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Riau untuk difasilitasi Tripartit.
Pihak Disnakertrans Provinsi Riau menyatakan akan menunggu pelimpahan resmi dari Disnakertrans Kabupaten Siak.
HRD PT Rifansi Tetap pada Komitment Perusahaan Tidak dapat Mengakomodir Eks Pekerja PT BKP dengan Alasan batasan Usia Pensiun 56 tahun itu adalah ketentuan dari PT PHR yang terdapat didalam kontrak kerjasama PHR dengan Mitra Kerjanya.
Sementara saat dimintai Keterangan langsung kepada Perwakilan Management PT PHR saat Perundingan Mediasi UNRAS di Kantor Humas PT PHR Rumbai, Humas/Corsek (Perwakilan Management) PT PHR RUMBAI "Mastika Wardhani", ia membantah dengan tegas bahwasanya PT PHR Tidak pernah membuat ketentuan Usia 56 Tahun sebagai batas Usia Pensiun Pekerja Mitra Kerja PT PHR.
Hingga rilis ini diturunkan, nasib ratusan pekerja masih digantung.
Laporan : Lemansyah