Ketua ILAJ Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Diuji di Praperadilan

Ketua ILAJ Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Diuji di Praperadilan

Jakarta – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang berpotensi menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan maupun dalam proses persidangan.
Menurut Fawer, setiap penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, setiap proses penegakan hukum juga harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat," ujar Fawer dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Fawer mengemukakan sedikitnya lima aspek hukum yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pertama, ia menyoroti prosedur penetapan tersangka. Menurutnya, apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pengujian dalam praperadilan. Namun, hal tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen dalam proses hukum.
Kedua, Fawer menilai narasi yang mengaitkan perkara dengan isu blackout listrik perlu dijelaskan relevansinya secara hukum. Ia berpendapat informasi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan konstruksi perkara sebaiknya tidak digunakan untuk membentuk opini publik.
Ketiga, ia mempertanyakan aspek administrasi penyidikan apabila pelimpahan perkara dilakukan sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi bahan pengujian mengenai kesesuaian prosedur hukum acara pidana.
Keempat, Fawer menegaskan bahwa penerapan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, ia menilai apabila penyidik mengembangkan perkara yang berkaitan dengan sejumlah kasus besar, maka harus didasarkan pada alat bukti baru yang kuat dan bukan sekadar asumsi.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fawer menegaskan bahwa ILAJ tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun membela individu tertentu. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi secara tegas.
"Kami mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Namun, pemberantasan korupsi juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara, asas praduga tidak bersalah, serta prosedur hukum yang benar. Penegakan hukum yang kuat hanya akan lahir apabila dilakukan secara objektif, profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Fawer menambahkan bahwa asas praduga tidak bersalah, due process of law, profesionalisme aparat penegak hukum, serta prinsip negara hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
"Hukum harus ditegakkan, tetapi prosedur tidak boleh diabaikan. Keadilan hanya dapat terwujud melalui proses hukum yang benar," pungkasnya

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index