Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Sekjen DPN PERMAHI Apresiasi Langkah Komisi III DPR RI Kawal Penegakan Hukum

Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Sekjen DPN PERMAHI Apresiasi Langkah Komisi III DPR RI Kawal Penegakan Hukum

JAKARTA – Perkembangan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Di tengah dinamika tersebut, langkah Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas penanganan perkara mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Persaudaraan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Muhammad Afghan Ababil.

Komisi III DPR RI pada 11 Juli 2026 memutuskan membentuk tim pengawas guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Komisi III juga mendorong Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen serta membuka ruang supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie Adriansyah. Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyampaikan bahwa FA telah disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring berlangsungnya penyidikan oleh Polri.

Menanggapi perkembangan itu, Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI Muhammad Afghan Ababil menilai langkah Komisi III DPR RI merupakan bentuk pengawasan konstitusional yang patut diapresiasi.

"Saya mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, beserta seluruh jajaran Komisi III yang memilih mengedepankan kepentingan penegakan hukum dibanding membiarkan perkara ini berkembang menjadi polemik antarlembaga. Pembentukan tim pengawas adalah wujud bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, agar hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih," ujar Afghan.

Menurutnya, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Afghan menegaskan perhatian publik seharusnya difokuskan pada substansi perkara, bukan pada dinamika hubungan antarlembaga.

"Yang harus dijaga adalah integritas prosesnya. Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara setiap institusi diberi ruang menjalankan kewenangannya secara independen. Dalam situasi seperti ini, sinergi antarlembaga jauh lebih penting daripada membangun kesan adanya rivalitas," katanya.

Ia menilai pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan asas equality before the law.

Karena itu, menurut Afghan, pembentukan tim pengawas, dorongan pembentukan tim penyidik independen di Kejaksaan Agung, serta usulan supervisi KPK merupakan langkah yang dapat memperkuat akuntabilitas penanganan perkara.

"Di tengah kasus yang menyangkut integritas institusi penegak hukum, negara membutuhkan pengawasan yang tegas, rasional, dan berlandaskan hukum agar pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai koridor yang semestinya," pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index