PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan

PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Bima Putera, S. H., selaku Pengurus Nasional PALPASI Indonesia

Jakarta, Okegas.co.id — Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Indonesia atau PALPASI Indonesia resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dokumen tersebut diserahkan oleh Bima Putera, S.H., selaku Pengurus Nasional PALPASI Indonesia, pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 14.30 WIB di Mahkamah Konstitusi.

Penyerahan Amicus Curiae ini menjadi bentuk partisipasi konstitusional PALPASI Indonesia dalam mengawal pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara tersebut menyoroti persoalan krusial mengenai masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Dalam dokumen yang disampaikan, PALPASI Indonesia menegaskan bahwa sikap kritis terhadap penganggaran MBG bukan berarti menolak program tersebut. MBG dinilai tetap penting sebagai kebijakan publik yang berkaitan dengan pemenuhan gizi, kesehatan, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial. Namun, PALPASI menilai dukungan terhadap tujuan MBG tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah karakter anggaran pendidikan yang secara konstitusional telah diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.

PALPASI Indonesia berpandangan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan terletak pada perlu atau tidaknya negara menyelenggarakan MBG, melainkan apakah pembiayaan MBG dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan minimum 20 persen anggaran pendidikan. Menurut PALPASI, jawabannya adalah tidak. Program yang tujuan utama, output langsung, rezim kelembagaan, dan mekanisme anggarannya berada pada fungsi gizi, pangan, kesehatan, serta perlindungan sosial tidak seharusnya diposisikan sebagai fungsi inti pendidikan.

Melalui Amicus Curiae tersebut, PALPASI Indonesia mengajukan argumentasi bahwa anggaran pendidikan harus dipahami secara substantif, bukan sekadar administratif. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Karena itu, anggaran pendidikan semestinya diarahkan pada pembiayaan fungsi inti pendidikan, seperti guru, kurikulum, sarana-prasarana sekolah, pembelajaran, riset, pendidikan inklusif, serta peningkatan mutu pendidikan.

Dokumen tersebut juga menyoroti risiko serius apabila MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Berdasarkan data yang dikutip dalam dokumen, klaim total anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun atau 20 persen APBN. Namun, di dalamnya terdapat komponen anggaran pada Badan Gizi Nasional sebesar sekitar Rp223,5 triliun atau 5,8 persen APBN. Jika komponen tersebut dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan murni berpotensi hanya sekitar 14,2 persen APBN.

PALPASI menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan constitutional evasion, yaitu penghindaran kewajiban konstitusional melalui rekayasa klasifikasi anggaran. Dengan kata lain, kewajiban 20 persen anggaran pendidikan dapat terlihat terpenuhi secara angka, tetapi secara substansi sebagian besar ruang fiskalnya justru digunakan untuk program yang bukan fungsi inti pendidikan.

Selain aspek fiskal, PALPASI Indonesia juga mengingatkan risiko tata kelola. Pengaburan klasifikasi anggaran dinilai dapat memperluas diskresi eksekutif, melemahkan pengawasan publik, membuka ruang ketertutupan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan program, serta meningkatkan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi. Karena itu, Mahkamah Konstitusi dipandang perlu memberikan batas yang tegas antara fungsi inti pendidikan dan fungsi pendukung pendidikan.

Dalam rekomendasinya, PALPASI Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan Amicus Curiae tersebut sebagai pandangan masyarakat sipil. PALPASI juga mendorong Mahkamah menegaskan bahwa program makan bergizi tidak dapat dihitung sebagai komponen pemenuhan minimum 20 persen anggaran pendidikan, atau setidak-tidaknya memaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi.

Penyerahan dokumen ini sekaligus menandai komitmen PALPASI Indonesia dalam mengawal demokrasi anggaran dan perlindungan hak atas pendidikan. Bagi PALPASI, pemenuhan hak atas gizi dan hak atas pendidikan dapat berjalan beriringan, selama negara menempatkan masing-masing program dalam rezim pembiayaan yang tepat, transparan, dan akuntabel.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index