Rokan Hulu, 9 Juli 2026 – Sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara gugatan yang diajukan Yayasan Sulusulu Pelita Negri terhadap PT Tasma Puja menghadirkan fakta yang memunculkan perhatian para pihak yang hadir. Dalam sidang lapangan tersebut, areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Tasma Puja seluas kurang lebih 1.925 hektare diduga berada pada areal pelepasan kawasan hutan yang sebelumnya diperuntukkan bagi pengembangan perkebunan milik PTPN.
Temuan yang mengemuka di lapangan itu dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan. Yayasan Sulusulu Pelita Negri menilai perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap sejarah pelepasan kawasan hutan, penerbitan HGU, serta kesesuaian dokumen perizinan yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Sekretaris Yayasan Sulusulu Pelita Negri, Darbi S.Ag., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap majelis hakim dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
"Apabila benar areal HGU tersebut berada di atas kawasan yang sebelumnya telah dilepaskan untuk kepentingan PTPN, maka tentu muncul pertanyaan mendasar mengenai proses administrasi dan dasar hukum penerbitan hak atas tanah tersebut. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Yayasan Sulusulu Pelita Negri juga meminta instansi terkait, termasuk kementerian yang membidangi kehutanan, pertanahan, serta aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara peta pelepasan kawasan hutan, dokumen HGU, dan kondisi faktual di lapangan.
Menurut yayasan, kepastian hukum atas status kawasan dan legalitas perizinan sangat penting untuk menjaga tata kelola pertanahan dan kehutanan yang baik, sekaligus mencegah terjadinya konflik agraria maupun kerugian negara apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.***