Masyarakat FPB Kecewa, Lahan Mereka Tak Masuk Redistribusi Tanah HGU PT SIL

Kamis, 04 September 2025 | 15:07:52 WIB

Bengkulu, Okegas.co.id – Puluhan petani yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu (FPB) tak bisa menyembunyikan rasa kecewa dan marah setelah mengetahui bahwa lahan yang selama ini mereka kelola dan usahakan ternyata tidak termasuk ke dalam pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) yang dijalankan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bengkulu.

Informasi ini didapat FPB langsung saat beraudiensi dengan Staff Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu pada hari Senin, tanggal 1 September 2025, setelah melihat berita yang ditulis oleh media Antara Bengkulu yang terbit pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan judul “BPN Bengkulu Targetkan Redistribusi 1.241 Bidang TORA.”

Syafi’i, salah satu anggota FPB mengatakan, para petani sudah lama berjuang agar lahan ini dikembalikan kepada rakyat. Tapi ternyata pemerintah hanya melepas sebagian kecil HGU, itu pun bukan lahan yang kami garap.

“Para petani yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut merasa dipermainkan oleh kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil,” lanjutnya.

Sejak pemerintah mengumumkan rencana redistribusi tanah dari pelepasan sebagian HGU perusahaan besar, petani FPB menaruh harapan besar, karena salah satu yang akan dilepaskan adalah HGU Nomor 11 atas nama PT SIL Seluma. Mereka mengira perjuangan panjang yang telah memakan waktu belasan tahun akan segera berbuah manis. Namun kenyataan berkata lain.

Berdasarkan data yang diterima FPB, lahan yang digarap petani selama bertahun-tahun tidak termasuk dalam kawasan yang dilepaskan dari HGU PT SIL. Padahal, sebagian besar petani telah mengelola lahan itu sejak lama untuk menyokong kehidupan sehari-hari.

“Kami ini bukan pendatang baru. Lahan ini sudah kami olah jauh sebelum adanya PT SIL. Tapi kenapa justru lahan lain yang dilepaskan? Ini jelas keputusan yang merugikan rakyat,” ucap Syafi’i.

Ini seakan-akan hanya formalitas saja lanjutnya, supaya terlihat ada redistribusi tanah. Tapi kalau lahan yang betul-betul dikelola rakyat tidak masuk, apa gunanya? Ini sama saja menutup mata terhadap penderitaan petani.

Lahan HGU PT SIL Seluma yang akan dilakukan penataan kembali adalah lahan enclave HGU PT Way Sebayur dulu, bukan enclave dari PT SIL, dan lahan enclave itu juga sudah Kanwil BPN Bengkulu keluarkan SK peta penyelesaiannya pada tanggal 27 Juli 2013 seluas 550 hektare dengan nomor 04/07-06/PBT/2013.

Disisi lain FPB yang berjuang sejak 2011 sudah terlalu sering melakukan audiensi dan berkirim surat kepada BPN Seluma, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Seluma, bahkan sudah sampai dengan Kepala Staff Presiden.

“Usai bertemu dengan Kepala Staff Presiden, di tahun 2019 kami melakukan pertemuan dengan pemerintah Seluma, katanya akan dibentuk tim khusus percepatan penyelesaian konflik agraria antara FPB dengan PT SIL, tapi sampai sekarang apa yang dikerjakan dan hasil dari tim tersebut kami tidak tahu,” keluh Syafi’i.

FPB juga sudah berulang kali mendatangi Kanwil BPN Bengkulu untuk menyerahkan dokumen bukti penguasaan tanah dan menceritakan konflik yang telah terjadi antara FPB dengan PT SIL. Namun tampaknya audiensi yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil.

Menurut Buyung yang juga anggota FPB, reforma agraria bukan sekadar membagikan sertifikat, tetapi memastikan keadilan agraria. Kami menuntut jaminan agar tanah yang sudah lama kami kelola benar-benar diakui sebagai hak masyarakat, bukan sebagai sisa atau bonus dari pelepasan HGU perusahaan.

Ia melanjutkan, jika pemerintah benar-benar serius dengan reforma agraria, maka berpihaklah kepada rakyat, bukan kepada perusahaan perkebunan besar. Jangan ada lagi kompromi yang merugikan masyarakat kecil demi kepentingan korporasi.

“Ini kami sampaikan sebagai bentuk kekecewaan sekaligus peringatan. Jika redistribusi tanah melalui TORA tidak dilaksanakan dengan adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, maka konflik agraria di Seluma akan terus berlanjut,” tutup Buyung.

Perlu diketahui, Imanuddin, Kepala Kanwil BPN Bengkulu sekaligus ketua pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu menargetkan redistribusi 1.241 bidang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2025 ini.

Adapun lahan eks HGU yang akan dilakukan penataan kembali anatra lain:
1.    Pelepasan sebagian HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Bengkulu Utara
2.    Pelepasan sebagian HGU Nomor 07 atas nama PT Bimas Raya Sawitindo di Kabupaten Bengkulu Utara
3.    Pelepasan sebagian HGU Nomor 12 Atas Nama PT Purnawira Dharma Upaya di Kabupaten Bengkulu Utara
4.    Enclave HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma.

Kekecewaan petani FPB semakin menambah daftar panjang problem agraria di Bengkulu. Redistribusi tanah yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi ketimpangan penguasaan lahan justru menimbulkan luka baru di kalangan rakyat kecil.****

Terkini