4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:
Pasal 74: Setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menghalangi pengadaan tanah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:
Pasal 74: Setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menghalangi pengadaan tanah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.