Tokoh Masyarakat Riau Joni Armanus Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin PT RAL, Siap Tempuh Jalur Legal Standing

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:03:18 WIB

Okegas.co.id – Tokoh masyarakat Riau, Joni Armanus, menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme legal standing terkait dugaan penguasaan sebagian kawasan hutan yang berada di dalam wilayah izin usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman industri milik PT Riau Abadi Lestari (RAL) di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Langkah tersebut diambil setelah muncul temuan peta dan data lapangan yang menunjukkan adanya dugaan penguasaan oleh pihak lain pada sebagian areal konsesi perusahaan tersebut. Berdasarkan peta telaah kawasan, area yang dimaksud memiliki luas sekitar ±769,93 hektare yang berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).

Menurut Joni Armanus, apabila benar terjadi penguasaan oleh pihak lain dalam kawasan yang telah memiliki izin konsesi, maka hal itu menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan serta pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang izin.

“Jika benar sebagian areal konsesi tersebut dikuasai oleh pihak lain, maka patut dipertanyakan bagaimana pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemegang izin. Negara tidak boleh dirugikan dan kawasan hutan tidak boleh dibiarkan dikuasai secara tidak sah,” tegas Joni Armanus, Ahad (15/03/2026).

Ia juga menilai pemerintah perlu segera turun tangan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Joni Armanus secara tegas meminta Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha PT Riau Abadi Lestari (RAL). Bahkan, ia mendesak agar izin perusahaan tersebut dicabut apabila terbukti tidak mampu menjaga dan mengelola kawasan konsesi sesuai aturan yang berlaku di bidang kehutanan.

“Kami meminta Menteri Kehutanan untuk turun tangan dan mengevaluasi izin PT RAL. Apabila ditemukan pelanggaran atau pembiaran terhadap penguasaan kawasan oleh pihak lain, maka izin tersebut harus dicabut demi kepentingan negara dan kelestarian hutan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Joni Armanus juga menyatakan akan mengajukan legal standing guna meminta aparat penegak hukum serta pemerintah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal.

Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi di lapangan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Riau berjalan sesuai hukum serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.***

Terkini