Yayasan Bertuah Sakti Nusantara Temukan Dugaan Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Rokan Hulu

Senin, 16 Maret 2026 | 18:57:22 WIB

Rokan Hulu – Yayasan Bertuah Sakti Nusantara mengungkap hasil investigasi lapangan terkait dugaan penguasaan lahan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Temuan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi Yayasan Bertuah Sakti Nusantara, Darbi S.Ag., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Yayasan. Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut diperoleh setelah tim melakukan penelusuran langsung di lapangan serta analisis terhadap sejumlah titik koordinat batas lahan yang diduga dikuasai oleh pihak tertentu berinisial A dan M beserta rekan-rekannya.

“Berdasarkan hasil pemetaan dan pengambilan titik koordinat di lapangan, kami mencatat sedikitnya terdapat 31 titik koordinat batas lahan yang membentuk satu hamparan area cukup luas. Setelah dilakukan kajian awal serta pencocokan dengan peta kawasan hutan, terdapat indikasi kuat bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” jelas Darbi.

Sebagaimana diketahui, kawasan Hutan Produksi Terbatas merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pemanfaatannya diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setiap aktivitas penguasaan, pembukaan lahan, maupun pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yayasan Bertuah Sakti Nusantara menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam proses investigasi tersebut, tim juga menemukan indikasi adanya aktivitas pemanfaatan lahan yang diduga dilakukan tanpa dasar izin pemanfaatan kawasan hutan dari pemerintah pusat.

“Atas temuan ini, kami meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan serta menelusuri legalitas penguasaan lahan tersebut,” tegas perwakilan yayasan.

Yayasan Bertuah Sakti Nusantara juga mendorong agar aparat penegak hukum seperti Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau turut melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam dugaan penguasaan kawasan hutan negara tersebut.

Menurut pihak yayasan, perlindungan kawasan hutan merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kerusakan hutan yang dapat berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Kawasan hutan adalah aset negara yang harus dijaga dan dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Yayasan Bertuah Sakti Nusantara menegaskan bahwa hasil investigasi ini akan segera dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk peta koordinat lokasi, dokumentasi lapangan, serta kajian spasial. Seluruh dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Terkini