Pekanbaru, Okegas.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (KOREK) Riau mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera mengusut dugaan pelanggaran pajak di Rumah Sakit Surya Insani, Kabupaten Rokan Hulu.
Desakan ini muncul setelah penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas hingga saat ini.
Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Penghasilan Dokter
Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan KOREK Riau, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji atau honorarium dokter di rumah sakit tersebut.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan antara lain:
- Penghasilan dokter diduga tidak dilaporkan secara penuh
- Terdapat selisih antara pendapatan riil dengan data yang tercatat dalam administrasi perpajakan
- Praktik ini diduga berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu tertentu
Jika terbukti, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 21.
Minta Penanganan Serius dan Transparan
Ketua KOREK Riau, Miswan, menilai lambannya proses penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pihaknya pun mendesak Kejagung untuk melakukan supervisi, bahkan mengambil alih perkara jika diperlukan.
“Kasus ini sudah sempat diperiksa oleh Kejari Rokan Hulu, namun hingga hari ini belum ada kejelasan. Kami menduga potensi kerugian negara cukup besar, sehingga perlu penanganan yang serius dan transparan,” tegas Miswan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak secara benar dan tepat.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Sanksi Administratif:
- Denda atas kekurangan pembayaran pajak
- Bunga akibat keterlambatan pembayaran
Sanksi Pidana:
- Pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun
- Denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Potensi Unsur Pidana Lain
Selain dugaan pelanggaran perpajakan, KOREK Riau juga membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain apabila ditemukan:
- Manipulasi data keuangan
- Penyalahgunaan kewenangan
- Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Jika indikasi tersebut terbukti, kasus ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
KOREK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta di lapangan. Negara tidak boleh dirugikan, apalagi dari sektor pajak yang menjadi tulang punggung pembangunan,” tutup Miswan.***