Rokan Hulu, Okegas.co.id – Kondisi kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan setelah hasil pengamatan citra satelit menunjukkan adanya perubahan tutupan lahan yang cukup signifikan di kawasan tersebut.
Dari citra yang beredar, tampak sejumlah area yang sebelumnya diduga berupa tutupan hutan telah berubah menjadi lahan terbuka dan perkebunan. Selain itu, terlihat pula jaringan jalan yang membelah kawasan serta keberadaan beberapa lokasi wisata yang dikenal masyarakat, seperti Danau Sipogas Rohul, Air Terjun Bala-Bala, Wasz Villa Sibogas Hill, dan Puncak Ana.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis lingkungan Darbi SAg meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap status dan legalitas pemanfaatan kawasan tersebut.

"Kita tidak menolak pembangunan maupun pengembangan objek wisata yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun apabila aktivitas tersebut berada di dalam kawasan hutan negara, khususnya HPK, maka harus dipastikan seluruh perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Darbi kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keberadaan jalan, pembukaan lahan, serta fasilitas yang dibangun di dalam kawasan hutan perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan kehutanan dan lingkungan hidup.
Darbi menjelaskan bahwa kawasan HPK tetap merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap aktivitas yang mengubah fungsi kawasan tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dampak ekologis bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, kawasan Danau Sipogas dan Air Terjun Bala-Bala merupakan bagian dari bentang alam yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. Oleh karena itu, perubahan tutupan lahan yang tidak terkendali dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, dan menurunkan kualitas lingkungan.
"Kami meminta Balai Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, KPH Rokan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan. Perlu dipastikan apakah aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah atau tidak," tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh aktivitas usaha maupun pembangunan yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Menurut Darbi, penyelamatan kawasan hutan yang tersisa di Kabupaten Rokan Hulu merupakan tanggung jawab bersama. Jika tidak diawasi dengan baik, maka kerusakan hutan akan semakin meluas dan berdampak terhadap keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
"Jangan sampai kawasan hutan yang masih tersisa terus berkurang akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah harus hadir untuk memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status perizinan pemanfaatan kawasan yang terlihat pada citra satelit tersebut. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lapangan dan kajian resmi dari instansi berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.***