Pekanbaru, Okegas.co.id – Aliansi Masyarakat Rantau Bertuah menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan PT Arara Abadi. Aliansi memastikan akan segera melaporkan perusahaan tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Riau.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penumbangan tanaman kelapa sawit di lahan seluas kurang lebih 180 hektare yang saat ini berada dalam pengawasan negara. Menurut aliansi, lahan tersebut telah lama dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Rantau Bertuah, bahkan sejak awal izin konsesi diberikan, tidak pernah dilakukan penanaman akasia oleh pihak perusahaan.
Namun, setelah Satgas PKH memasang plang pengawasan di lokasi, justru muncul aktivitas penumbangan sawit yang diduga dilakukan oleh pihak terkait perusahaan untuk menggantinya dengan tanaman akasia.
Perwakilan aliansi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi bentuk pembangkangan terhadap negara,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Diduga Pelanggaran Terhadap Pengawasan Negara
Aliansi menilai aktivitas tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan diduga sebagai upaya sistematis untuk menguasai lahan dengan melanggar proses penertiban yang sedang dilakukan negara.
Dalam kondisi lahan telah berada di bawah pengawasan Satgas PKH, seharusnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun, termasuk penebangan maupun penanaman baru. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Aliansi mengingatkan bahwa jika hal ini dibiarkan, maka dapat berdampak pada menurunnya wibawa negara dalam menegakkan aturan, khususnya dalam penertiban kawasan hutan.
Potensi Sanksi Hukum
Aliansi juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat, baik pidana maupun administratif. Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar
- Undang-Undang Cipta Kerja (sektor kehutanan), berupa pembekuan hingga pencabutan izin konsesi
- Dugaan obstruction of justice dalam proses penertiban kawasan hutan, termasuk menghalangi atau merusak objek pengawasan negara
Jika terbukti, maka pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat masuk kategori kejahatan kehutanan serius.
Siap Tempuh Jalur Aksi
Selain menempuh jalur pelaporan resmi, Aliansi Masyarakat Rantau Bertuah juga menyatakan kesiapan untuk melakukan langkah lanjutan. Di antaranya adalah menggelar aksi demonstrasi, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta mendesak Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan.
Aliansi menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditempuh apabila laporan yang diajukan tidak mendapatkan tindak lanjut.
Sorotan terhadap Hak Masyarakat
Aliansi menilai dugaan penumbangan sawit tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap ruang hidup masyarakat, termasuk potensi hilangnya sumber penghidupan warga. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai sebagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak korporasi.
Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum, khususnya dalam menghadapi dugaan pelanggaran oleh korporasi besar. Aliansi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas.
Aliansi Masyarakat Rantau Bertuah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.***