LSM KOREK Riau dan Yayasan Lingkungan Siap Gugat PT Arara Abadi ke PN Kampar

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:44:51 WIB
Foto Ilustrasi

Pekanbaru, Okegas.co.id – LSM KOREK Riau bersama sejumlah yayasan lingkungan menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kampar terhadap PT Arara Abadi. Gugatan ini terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas perambahan hutan di dalam areal konsesi perusahaan.

LSM KOREK Riau mengungkapkan bahwa praktik perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak. Selain kasus yang menyeret nama Edi Basri, terdapat banyak pihak lain yang diduga telah membuka dan menanam sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan yang termasuk dalam izin perusahaan.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak perusahaan.

“Perusahaan tidak mungkin tidak tahu. Aktivitas ini terjadi secara terbuka dan masif, tetapi tidak ada langkah hukum yang diambil. Ini patut diduga sebagai pembiaran,” ujar perwakilan KOREK Riau, Selasa (31/03/2026).

Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kampar didasarkan pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam hal ini, perusahaan dinilai lalai dalam menjaga areal konsesi, tidak mencegah perambahan kawasan hutan, tidak melaporkan pelanggaran yang terjadi, serta membiarkan kerusakan kawasan hutan berlangsung.

Menurut pihak yayasan lingkungan, sebagai pemegang izin, perusahaan memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi dan mengamankan kawasan hutan, bukan membiarkannya berubah menjadi kebun sawit ilegal.

Kasus Edi Basri Jadi Sorotan

Kasus Edi Basri menjadi salah satu contoh yang disorot. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK), sehingga status lahan seluas sekitar 180 hektare telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dinyatakan sebagai kawasan hutan.

Meski demikian, penanganan terhadap kasus serupa dinilai lebih banyak dilakukan oleh masyarakat sipil dibandingkan perusahaan pemegang izin.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Mengapa justru LSM yang bergerak, sementara perusahaan yang memiliki izin terkesan diam?” tambahnya.

Potensi Kerugian Negara dan Lingkungan

Akibat dugaan pembiaran tersebut, negara dinilai berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar. Kerugian tersebut antara lain berupa hilangnya potensi penerimaan negara, keuntungan ilegal dari kebun sawit, serta kerusakan ekosistem hutan.

LSM memperkirakan nilai kerugian dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

Desakan Hentikan Pembiaran

LSM KOREK Riau dan yayasan lingkungan menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai bentuk tekanan agar tidak ada lagi pembiaran terhadap perambahan kawasan hutan.

“Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa pembiaran ini tidak bisa ditoleransi. Perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas perwakilan tersebut.

Penutup

Rencana gugatan ke Pengadilan Negeri Kampar ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Riau. Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi korporasi agar tidak lalai dalam menjalankan kewajiban menjaga dan melindungi lingkungan.***

Terkini