Pekanbaru, 31 Maret 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK Riau angkat bicara terkait dugaan penguasaan kawasan hutan produksi yang berada dalam izin konsesi PT Arara Abadi oleh seorang pihak bernama Wan Muhammad Junaidi.
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa pengembalian lahan yang saat ini telah dilakukan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya. Lahan tersebut diketahui telah diserahkan kembali kepada PT Arara Abadi dan saat ini tengah dilakukan penanaman akasia.
“Kami tegaskan, penguasaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Penyerahan kembali lahan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal di kawasan hutan,” ujar Miswan.
Menurutnya, tindakan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan. Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada individu tersebut.
LSM KOREK Riau juga menilai PT Arara Abadi patut diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya penguasaan ilegal tersebut. Miswan menyebut adanya indikasi pembiaran oleh pihak perusahaan.
“Kami melihat ada indikasi kuat pembiaran oleh PT Arara Abadi. Bagaimana mungkin kawasan konsesi bisa dikuasai bertahun-tahun oleh pihak lain tanpa tindakan tegas? Ini patut diduga sebagai kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada pembiaran sistematis,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi SAG, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai pengembalian lahan semata. Menurutnya, justru hal tersebut membuka fakta adanya dugaan penguasaan ilegal yang berlangsung cukup lama di dalam kawasan hutan.
“Pengembalian lahan bukan berarti persoalan selesai. Jika tidak ada proses hukum, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Riau,” ujarnya.
Darbi juga menyoroti potensi kerugian negara akibat dugaan pembiaran tersebut, baik dari sisi fungsi kawasan hutan maupun potensi ekonomi yang tidak terserap oleh negara.
“Kami menduga ada kerugian negara yang tidak kecil. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk korporasi yang diduga lalai atau sengaja membiarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah penanaman kembali oleh perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Penanaman akasia kembali tidak boleh dijadikan alat untuk ‘membersihkan’ pelanggaran. Hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Darbi.
LSM KOREK Riau menilai, sebagai pemegang izin resmi, PT Arara Abadi memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan melindungi areal konsesinya dari perambahan maupun penguasaan ilegal. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, LSM KOREK Riau mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh Wan Muhammad Junaidi. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Arara Abadi, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didorong untuk turun langsung mengusut dugaan pembiaran tersebut.
LSM KOREK Riau juga menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwenang dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal satu orang atau satu perusahaan, tetapi menyangkut penegakan hukum dan kedaulatan negara atas kawasan hutan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang,” tutup Miswan.***