Yayasan Masyarakat Peduli Hutan Soroti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Areal PT Arara Abadi

Rabu, 01 April 2026 | 07:04:21 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id — Yayasan Masyarakat Peduli Hutan mengecam dugaan praktik penghilangan barang bukti kejahatan kehutanan yang terjadi di kawasan hutan produksi dalam areal izin PT Arara Abadi, wilayah Minas, Kabupaten Siak.

Berdasarkan temuan di lapangan, kawasan hutan yang selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dikuasai dan dijadikan kebun kelapa sawit secara ilegal oleh Wan Muhammad Junaidi, kini telah diserahkan kepada pihak perusahaan.

Namun, pasca penyerahan tersebut, PT Arara Abadi justru melakukan penumbangan tanaman kelapa sawit untuk kemudian digantikan dengan tanaman akasia.

Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Hutan menilai tindakan tersebut tidak sekadar kegiatan replanting, melainkan berpotensi sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, yayasan menegaskan beberapa hal penting:

  • Penguasaan kawasan hutan oleh Wan Muhammad Junaidi merupakan perbuatan melawan hukum
  • Penyerahan lahan tidak menghapus unsur pidana maupun kewajiban denda kepada negara
  • Penumbangan tanaman sawit berpotensi menghilangkan alat bukti utama

Yayasan juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka:

  • Pelaku perambahan berpotensi lolos dari jerat hukum
  • Negara dapat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat hilangnya potensi denda dan kerusakan lingkungan
  • Penegakan hukum di sektor kehutanan menjadi lemah dan tidak berwibawa

Selain itu, PT Arara Abadi dinilai lalai, bahkan diduga melakukan pembiaran selama bertahun-tahun hingga kawasan hutan berubah menjadi kebun sawit ilegal dalam skala luas.

Atas kondisi tersebut, Yayasan Masyarakat Peduli Hutan menyampaikan sejumlah tuntutan:

  • Mendesak Satgas PKH pusat segera turun tangan
  • Mendesak Gakkum KLHK melakukan penyegelan lokasi
  • Mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyidikan

“Jika tidak segera dihentikan, ini dapat menjadi preseden buruk, di mana kejahatan kehutanan dihapus jejaknya sebelum diproses secara hukum,” tegas pihak yayasan.

Yayasan juga menyatakan komitmennya untuk:

  • Melaporkan kasus ini ke tingkat pusat
  • Mengawal hingga proses pidana
  • Mendorong pertanggungjawaban baik individu maupun korporasi

“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal sawit, tetapi menyangkut penegakan hukum dan masa depan hutan di Riau,” tutupnya.***

Terkini