Pelapor Dugaan Agunan Kawasan Hutan KOPSA Bunda Dimintai Keterangan oleh Pidsus Kejati Riau

Pelapor Dugaan Agunan Kawasan Hutan KOPSA Bunda Dimintai Keterangan oleh Pidsus Kejati Riau

Pekanbaru, Okegas.co.id – Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, selaku pelapor dalam perkara dugaan penggunaan lahan kawasan hutan sebagai agunan kredit Koperasi Produsen Sawit (KOPSA) Bunda, memenuhi panggilan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sabtu (17/5/2026). Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang empat jam di kantor Kejati Riau, Pekanbaru.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan adanya lahan seluas sekitar 170 hektar yang masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), namun diduga dijadikan bagian dari agunan kredit pembangunan kebun sawit KOPSA Bunda kepada pihak perbankan.

Usai menjalani pemeriksaan, Miswan menjelaskan bahwa penyidik menggali sejumlah informasi terkait status lahan, proses pengajuan kredit, hingga legalitas dokumen yang digunakan dalam pengajuan pinjaman ke pihak bank.

“Penyidik menanyakan tentang posisi lahan yang kami laporkan, terutama sekitar 170 hektar yang berdasarkan hasil investigasi dan dokumen yang kami miliki masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selain itu juga ditanyakan terkait proses kredit dari pihak Bank BSI Pekanbaru,” ujar Miswan kepada awak media.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan penggunaan kawasan hutan dalam aktivitas perkebunan serta kemungkinan adanya ketidakhati-hatian pihak pemberi kredit dalam melakukan verifikasi legalitas objek agunan.

LSM KOREK Riau menilai bahwa sebelum suatu lahan dijadikan jaminan kredit bernilai besar, seharusnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan dan legalitas lahan. Apalagi, apabila sebagian areal masih berada dalam kawasan hutan negara, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain dugaan keberadaan lahan dalam kawasan hutan, pihak pelapor juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi yang diduga bermasalah dalam proses pengajuan kredit tersebut. Salah satunya terkait daftar CPCL/CPPL yang diduga tidak ditandatangani oleh kepala daerah sebagaimana mestinya.

“Kami berharap penyidik dapat mengusut secara menyeluruh, baik terkait status kawasan, mekanisme pengajuan kredit, maupun kemungkinan adanya pelanggaran aturan dalam proses administrasinya,” tambah Miswan.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan hukum di sektor perkebunan dan kehutanan di Provinsi Riau. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan di Kejati Riau.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Selain itu, apabila ditemukan adanya dokumen atau informasi yang tidak sesuai dalam pengajuan kredit, maka hal tersebut juga dapat menjadi objek pendalaman aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan oleh DPW LSM KOREK Riau tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index