Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani Vs KPK Digelar 7 Mei Besok

Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani Vs KPK Digelar 7 Mei Besok

Pekanbaru, Okegas.co.id — Suasana panas dipastikan akan menyelimuti Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 7 Mei 2026 mendatang. Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah penyidik, hingga beberapa pihak yang disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, resmi memasuki babak persidangan. Gugatan yang diajukan Tim Advokasi Marjani (TAM) itu bukan sekadar gugatan biasa. Dalam dokumen gugatan setebal 16 halaman tersebut, Marjani secara terang-terangan menyebutkan adanya konstruksi perkara yang dipaksakan, penyidikan yang dinilai tidak profesional, hingga dugaan pengabaian prinsip due process of law oleh aparat penegak hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., Marjani menegaskan bahwa dirinya tidak akan lagi diam menghadapi tuduhan yang menurutnya dibangun di atas asumsi dan keterangan sepihak. “Kalau memang ada uang kutipan-kutipan mereka mengalir ke klien kami, tunjukkan. Kalau memang ada aliran dana tersebut, buka ke publik. Jangan membangun opini lalu mengorbankan orang yang bahkan dalam bagan aliran dana pun tidak pernah menerima apa-apa,” tegas Ahmad Yusuf di Pekanbaru, Rabu (6/5/26).
Diketahui bahwa, dalam gugatan tersebut, Marjani bahkan menyertakan bagan aliran dana yang diklaim disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pihak terkait. Bagan itu disebut memperlihatkan bahwa aliran dana hanya berputar di antara pihak-pihak tertentu dan tidak pernah mengalir kepada Marjani maupun istrinya. Pernyataan mantan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid itu dalam gugatan muncul ketika pihak Marjani menuding adanya dugaan “konstruksi perkara yang dipaksakan”. Mereka menilai penyidik tetap menyeret Marjani meskipun tidak ditemukan barang bukti serah terima uang dari para pengutip dan pengepul uang di PUPR, dokumen, maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi saat penggeledahan dilakukan.
“Mneurut kami sebagai advokat yang bersangkutan, ini bukan lagi soal hukum semata. Ini soal nama baik, kehormatan, dan masa depan keluarga seseorang. Kalau penyidikan dilakukan tanpa kehati-hatian, lalu orang dijadikan tersangka hanya berdasarkan cerita sepihak yang tidak pernah diuji secara konfrontatif, maka publik berhak bertanya: apakah hukum masih bekerja untuk mencari kebenaran atau sekadar mencari target?” lanjut Ahmad Yusuf.
Gugatan tersebut juga secara eksplisit menyeret Dani M. Nursalam sebagai salah satu tergugat. Dalam salah satu bagian gugatan, pihak Marjani menyoroti dugaan keterkaitan aliran dana dengan sejumlah unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut memerlukan modal besar untuk pembangunan dan operasional. Narasi itu dipastikan akan memicu polemik baru karena untuk pertama kalinya tudingan mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan operasional dapur MBG dimasukkan secara resmi dalam dokumen gugatan perdata di pengadilan negeri. Tak hanya itu, gugatan tersebut juga menuding adanya kelalaian serius penyidik karena tidak pernah melakukan konfrontir terhadap pihak-pihak yang keterangannya saling bertentangan. Menurut pihak penggugat, tindakan tersebut telah menghilangkan hak Marjani untuk membela diri secara adil. 
Dalam petitumnya, Marjani dan istrinya meminta ganti rugi total Rp11 miliar, terdiri dari Rp1 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil. Mereka juga meminta rehabilitasi nama baik melalui permintaan maaf terbuka di media nasional dan lokal. Yang membuat gugatan ini semakin menyita perhatian publik adalah langkah Marjani menggugat langsung institusi KPK beserta sejumlah penyidiknya secara tanggung renteng. Bahkan gugatan itu juga meminta sita jaminan terhadap harta kekayaan para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan.
Menurut TAM, Marjani hanya pernah dikonfrontir terkait penyerahan uang BPO (acap disebut sebagai uang operasional Gubernur, red.) ke ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai sebesar Rp. 150.000.000. “Sudah ditegaskan klien kami dalam BAP nya, bahwa uang tersebut berasal dari BPO atau uang operasional Gubernur, dan bukan dari kelompok Arif atau Dani. Jika uang yang diserahkan oleh klien kami ke ajudan Pangdam adalah dari mereka, mengapa KPK tidak pernah mendalami sisa uangnya sebesar 300 juta lagi? Artinya, jumlah 200 juta yang disebutkan klien kami memang sisa uang BPO bulan Oktober dan bukan uang dari kelompok Dani atau Arif. Jadi menurut kami, sidang perdana nanti bukan hanya tentang proyeksi menang atau kalah di pengadilan, tetapi tentang membuka apa yang mereka sebut sebagai lubang gelap konstruksi perkara. Karena menurut TAM, jika hukum dipakai untuk membangun asumsi, maka rakyat kecil akan selalu jadi korban. Hari ini Marjani melawan bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi untuk memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak semena-mena di republik ini,” tutup Ahmad Yusuf.
Sidang perdana perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar publik Riau, mengingat gugatan tersebut berkaitan langsung dengan salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian di Provinsi Riau sepanjang 2025 - 2026. Tim Advokat Marjani (TAM) terdiri dari Ahmad Yusuf,S.H.,C.SH.,C.MK., Alhamran Ariawan,S.H,M.H., Ali Husin Nasution,S.H., Renol Suhanda,S.H., Saidi Amri Purba,S.H., Arlen Sagita,S.H., dan Fery,S.H.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index