Rokan Hulu, Okegas.co.id – Sidang lanjutan perkara Nomor 150/Pdt.Sus/VI/PN Prp kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Rabu (17/6/2026). Sidang yang sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat tersebut berlangsung dengan agenda pemanggilan serta pemeriksaan kehadiran para pihak.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dihadiri oleh Darbi, S.Ag selaku Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri sebagai pihak penggugat. Sementara dari pihak KSM hadir Direktur KSM, Tulus Kocin, untuk mewakili kepentingan pihak terkait dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kelengkapan administrasi para pihak yang hadir. Namun, surat kuasa yang diajukan oleh perwakilan KSM diketahui masih berupa hasil scan (salinan digital), sementara dokumen asli surat kuasa dari Direktur Utama tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
Atas dasar tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mewakili pihak dalam persidangan belum terpenuhi secara sempurna. Karena belum dapat menunjukkan dokumen asli yang menjadi dasar kewenangan bertindak di persidangan, kehadiran perwakilan tersebut dianggap belum sah menurut hukum acara yang berlaku.
Mengingat masih terdapat kekurangan administrasi yang harus dilengkapi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 2 Juli 2026 mendatang.
Usai persidangan, Darbi, S.Ag selaku Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada para pihak melengkapi administrasi yang diperlukan. Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir dengan dokumen yang lengkap sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan perkara ini segera memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Penundaan sidang tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi para pihak untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan secara substansial pada agenda persidangan berikutnya.
Dengan demikian, sidang perkara Nomor 150/Pdt.Sus/VI/PN Prp akan kembali dilanjutkan pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai penetapan majelis hakim. Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian para pihak yang berkepentingan dan akan terus dipantau hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.***