Inhu, Okegas.co.id – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.193.134 yang berada di Jalan Boad, Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menuai keluhan dari sejumlah pengendara. SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian BBM kepada pelangsir dibandingkan masyarakat umum.
Berdasarkan pantauan tim media pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.25 WIB, terlihat sejumlah orang diduga pelangsir mengantre menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 35 liter untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Pengisian dilakukan secara bergantian hingga stok BBM di SPBU disebut habis.
Seorang pria yang mengaku sebagai pelangsir dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap membeli BBM di SPBU tersebut.
"Di sini enak melangsir, tidak berebut. Saya kadang bisa dua kali melangsir," ujarnya kepada tim media.

Sementara itu, seorang sopir mobil yang juga enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena sering tidak kebagian BBM meski telah mengantre.
"Saya sering mengantre di sini, tapi kadang tidak kebagian minyak. Yang didahulukan malah orang yang melangsir daripada kami masyarakat. SPBU ini melayani masyarakat atau pelangsir?" keluhnya.
Untuk memperoleh konfirmasi, tim media mendatangi kantor SPBU 14.193.134. Namun, manajer SPBU tidak berada di tempat.
Seorang kasir yang memperkenalkan diri bernama Sari mengatakan bahwa manajer sedang tidak berada di kantor karena ada keperluan keluarga.
Saat diminta menghubungi manajer agar dapat memberikan klarifikasi, Sari menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak dapat ditemui pada saat itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.193.134 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya praktik yang mengutamakan pelangsir dibandingkan konsumen umum.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
Selain itu, tata kelola penyaluran BBM bersubsidi juga mengacu pada berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang berhak sesuai ketentuan.
Dugaan adanya pelangsir yang dapat berulang kali membeli BBM bersubsidi tentu perlu menjadi perhatian PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara maupun aparat kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***