Dugaan Pencemaran Lingkungan, Warga Desa Teluk Aur Laporkan PKS PT Karyo Samo Mas ke Polres Rohul

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Warga Desa Teluk Aur Laporkan PKS PT Karyo Samo Mas ke Polres Rohul

Rohul, Okegas.co.id — Sejumlah perwakilan masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta aktivis lingkungan Desa Teluk Aur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi melaporkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karyo Samo Mas (PT KSM) ke Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan kepada Kapolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian pada 10 September 2026. Pengaduan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perisai Negeri Seribu Suluk.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pengelolaan maupun pembuangan limbah dari PKS PT KSM.

Para pelapor terdiri dari Saiful, Selamat, Sariludin, Harto, Efendi, Wasri Andala Putra, Toman Tarigan, serta Darbi, S.Ag. selaku aktivis lingkungan.

Berbekal Hasil Pemeriksaan Laboratorium

Dalam laporan pengaduannya, masyarakat menyampaikan dugaan adanya pencemaran yang berdampak terhadap kondisi air dan aliran air di sekitar wilayah kegiatan perusahaan.

Menurut para pelapor, aliran air tersebut berpotensi terhubung dengan sejumlah saluran air, kolam atau cek dam, parit dan saluran masyarakat, anak sungai, hingga aliran yang menuju Sungai Siabu.

Sebagai salah satu dasar pengaduan, masyarakat turut melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 184.01/LHP/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Sampel dalam pemeriksaan tersebut disebut diambil pada 29 Juli 2026.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum mendalami hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, termasuk parameter kualitas air, hasil pengujian dan kesesuaiannya dengan baku mutu, lokasi atau titik pengambilan sampel, serta kemungkinan sumber pencemar.

Selain itu, mereka meminta ditelusuri jalur aliran air yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan hingga menuju lingkungan masyarakat dan Sungai Siabu.

“Laporan ini kami sampaikan agar dugaan pencemaran tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan objektif. Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup,” ujar Amrizal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para pelapor.

Minta IPAL PT KSM Diperiksa

Kuasa hukum juga meminta kepolisian bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dan pembuangan limbah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu dipastikan adalah sumber pencemar, bagaimana sistem pengelolaan limbahnya, termasuk kondisi dan operasional IPAL. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain pemeriksaan terhadap perusahaan, para pelapor juga meminta dilakukan penghitungan terhadap potensi kerugian yang dialami masyarakat maupun kerugian ekologis apabila dugaan pencemaran tersebut nantinya terbukti.

Warga Khawatir Sumber Air dan Ekosistem Terdampak

Dugaan pencemaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah kegiatan perusahaan.

Di antaranya adalah menurunnya kualitas sumber air yang digunakan masyarakat, potensi kerusakan atau gangguan terhadap lahan dan tanaman warga, serta terganggunya ekosistem perairan dan biota sungai.

Masyarakat juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi karena warga dapat mengalami biaya tambahan apabila harus mencari atau menggunakan sumber air alternatif.

Tidak hanya itu, dampak ekologis akibat menurunnya fungsi lingkungan hidup serta keresahan sosial di tengah masyarakat juga menjadi perhatian para pelapor.

“Persoalan lingkungan bukan hanya menyangkut persoalan air atau limbah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Muhammad Suhendri, S.H., kuasa hukum lainnya.

Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Melalui laporan tersebut, para pelapor memohon kepada Kapolres Rokan Hulu agar segera menindaklanjuti dugaan pencemaran dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengelolaan limbah PT KSM.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas IPAL, penelusuran sumber dan jalur aliran limbah atau air yang diduga tercemar, serta pemeriksaan terhadap dokumen maupun hasil pengujian kualitas lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Jika diperlukan, masyarakat juga meminta dilakukan pengambilan sampel ulang secara independen dan melibatkan instansi berwenang untuk memastikan kondisi lingkungan secara objektif.

Terancam Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Secara hukum, dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan ketentuan terkait lainnya.

Dalam ketentuan pidana UUPPLH, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98.

Sementara perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan diatur dalam Pasal 99.

Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penerapan pasal dan jenis sanksi terhadap pihak perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Para pelapor berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang kondisi lingkungan di sekitar aktivitas PKS PT Karyo Samo Mas.

“Kami berharap prosesnya transparan dan objektif. Apabila memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan adanya pencemaran dan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai hukum dan masyarakat mendapatkan kepastian serta perlindungan,” tegas Amrizal.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT Karyo Samo Mas terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak perusahaan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index