Kampar, Okegas.co.id — Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Riau, Darbi S.Ag, menyayangkan dugaan aksi pemukulan secara beramai-ramai terhadap seorang warga Dusun IV Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, bernama Amin Syafi’i.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah peron yang menurut keterangan korban diduga milik seseorang berinisial Ilung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Amin Syafi’i, awalnya ia dihubungi oleh salah seorang Ketua RT di Dusun IV Plambaian. Amin diminta datang ke peron tersebut untuk membantu menyelesaikan persoalan keluarga.
Tanpa menaruh curiga, Amin kemudian mendatangi lokasi sebagaimana yang diminta. Namun, setibanya di tempat tersebut, kondisi peron sudah dipenuhi sejumlah orang, di antaranya disebut terdapat RT, Ilung, Sarul dan beberapa pekerja.
Menurut Amin, dirinya kemudian diminta membantu menyelesaikan persoalan terkait keponakannya, Dimas, yang diduga oleh pihak tertentu sering melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) milik Ilung.
Mendengar tuduhan tersebut, Amin menyampaikan bahwa apabila memang terdapat bukti dan fakta terkait dugaan pencurian tersebut, persoalannya seharusnya diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada bukti dan faktanya, ya tangkap saja,” demikian inti jawaban Amin sebagaimana diceritakan kepada Darbi.
Namun, pembicaraan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi pertikaian secara lisan antara Amin dengan beberapa orang yang berada di lokasi.
Menurut keterangan korban, situasi kemudian memanas dan beberapa orang diduga langsung melakukan pemukulan terhadap dirinya secara bersama-sama.
Amin menyebut dirinya dipukul dan ditendang dari beberapa arah, termasuk dari samping dan belakang serta mengenai bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, Amin mengalami luka pada bagian hidung, wajah dan bibir hingga mengalami pendarahan.
Yang membuat korban semakin kecewa, setelah mengalami dugaan pengeroyokan tersebut, dirinya mengaku tidak mendapatkan pertolongan dari orang-orang yang berada di lokasi dan justru ditinggalkan begitu saja dalam kondisi mengalami luka.
Mencari Penyelesaian, Namun Belum Mendapat Kepastian
Sekitar pukul 17.00 WIB, Amin kemudian mendatangi RT yang sebelumnya meminta dirinya datang ke peron tersebut.
Amin meminta agar persoalan tersebut dicarikan jalan penyelesaian, terutama mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan pemukulan yang dialaminya.
Namun, menurut Amin, dirinya diminta menunggu selama dua atau tiga hari dengan alasan akan dilakukan pertemuan dan pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil.
Jawaban tersebut membuat Amin semakin bingung mengenai langkah yang harus ditempuh.
Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, Amin kemudian menghubungi Darbi S.Ag melalui telepon seluler dan menceritakan secara langsung peristiwa yang dialaminya.
Darbi yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru kemudian meminta Amin untuk menunggunya di rumah.
Sekitar pukul 00.00 WIB, Amin bersama Dimas kemudian bertemu Darbi di kediamannya. Keduanya kembali menceritakan kronologi kejadian secara langsung.
Darbi kemudian menyampaikan bahwa apabila Amin merasa keberatan dan mengalami luka akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut, persoalan sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
Tidak lama kemudian, Amin bersama Dimas didampingi Darbi selaku Ketua AWI Riau mendatangi Polsek Tapung Hilir untuk membuat laporan dan menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Responsif, Korban Dibawa untuk Visum
Setibanya di Polsek Tapung Hilir, ketiganya menemui petugas SPKT dan menjelaskan kronologi kejadian.
Petugas SPKT kemudian menghubungi piket Reskrim dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pemukulan secara beramai-ramai tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas piket Reskrim kemudian mengarahkan Amin dan Dimas ke Puskesmas Kota Garo untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Amin dan Dimas menjalani pemeriksaan di Puskesmas Kota Garo dan mendapatkan penanganan serta obat.
Setelah pemeriksaan selesai, keduanya kembali ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Proses pemeriksaan disebut baru selesai sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah itu, Amin dan Dimas meninggalkan Polsek Tapung Hilir.
Darbi: Jangan Ada Main Hakim Sendiri
Darbi S.Ag selaku pihak yang mendampingi Amin secara sosial meminta agar dugaan perkara tersebut menjadi perhatian serius Polsek Tapung Hilir.
Menurut Darbi, persoalan dugaan pencurian TBS tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan secara beramai-ramai terhadap seseorang.
“Kalau ada dugaan tindak pidana pencurian, silakan laporkan kepada kepolisian. Jangan masyarakat mengambil tindakan sendiri, apalagi sampai melakukan kekerasan secara bersama-sama,” ujar Darbi.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh membentuk semacam “pengadilan jalanan” untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
“Kalau benar ada dugaan pencurian, ada polisi, ada proses penyelidikan dan penyidikan. Siapa yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau seseorang belum terbukti bersalah, jangan kemudian dihukum oleh massa,” tegasnya.
Berpotensi Masuk Ketentuan Pidana Kekerasan Bersama-sama
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu dilihat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur sejumlah ketentuan terkait kekerasan dan penganiayaan.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 262 ayat (1), yang mengatur perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Namun, penerapan Pasal 262 harus melihat secara konkret apakah unsur “terang-terangan atau di muka umum” dan “dengan tenaga bersama” terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan.
Selain itu, apabila perbuatan tersebut terbukti merupakan penganiayaan, Pasal 466 KUHP mengatur bahwa penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi paling lama 5 tahun penjara. Jika sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
Karena itu, kondisi luka Amin dan hasil visum menjadi penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat.
Jumlah Pelaku Juga Harus Didalami
Darbi meminta penyidik tidak hanya melihat siapa yang melakukan pemukulan secara langsung, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Jika benar terdapat sekitar delapan orang yang terlibat, menurutnya kepolisian perlu mengidentifikasi satu per satu siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang menendang, siapa yang memukul bagian wajah, serta siapa yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian tersebut.
“Kalau memang ada delapan orang sebagaimana keterangan korban, semuanya harus diperiksa sesuai perannya masing-masing. Jangan sampai hanya satu orang yang diproses sementara yang lainnya tidak jelas,” kata Darbi.
Ia juga meminta penyidik memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi, termasuk pihak yang pertama kali meminta Amin datang ke peron tersebut.
Selain itu, apabila terdapat rekaman kamera pengawas atau rekaman telepon seluler yang berkaitan dengan kejadian, Darbi berharap bukti tersebut dapat diamankan agar perkara dapat terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dugaan Pencurian Harus Dipisahkan dari Dugaan Kekerasan
Darbi juga mengingatkan bahwa dugaan pencurian TBS terhadap Dimas merupakan persoalan berbeda dengan dugaan kekerasan terhadap Amin.
Apabila memang terdapat dugaan pencurian, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membuat laporan kepada kepolisian.
Sebaliknya, apabila seseorang diduga menjadi korban penganiayaan, korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dua persoalan ini jangan dicampuradukkan. Kalau ada dugaan pencurian, proses pencuriannya. Kalau ada dugaan penganiayaan, proses juga dugaan penganiayaannya. Jangan karena seseorang dituduh melakukan kesalahan, kemudian orang lain merasa berhak memukulnya,” jelas Darbi.
AWI Riau Minta Penanganan Transparan
Ketua AWI Riau tersebut berharap Polsek Tapung Hilir menangani perkara ini secara profesional, objektif dan transparan.
Ia mengapresiasi respons petugas SPKT dan piket Reskrim Polsek Tapung Hilir yang menurutnya telah mengarahkan korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan visum serta melanjutkan proses pemeriksaan.
“Kami mengapresiasi langkah awal kepolisian yang sudah menerima pengaduan dan mengarahkan korban untuk visum. Selanjutnya kami berharap perkara ini ditangani sampai tuntas berdasarkan bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Darbi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum selesai.
“Yang kami minta hanya proses hukum. Siapa yang benar dan siapa yang salah biarkan penyidik membuktikan berdasarkan alat bukti. Jangan ada main hakim sendiri,” katanya.
Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Kekerasan
Ia juga mengimbau masyarakat Kecamatan Tapung Hilir agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan negara.
“Jangan karena emosi kemudian delapan orang atau lebih mengeroyok seseorang. Perbuatan seperti itu bisa membawa persoalan baru dan berujung pidana bagi orang-orang yang terlibat,” pungkas Darbi.
Perkara dugaan pemukulan terhadap Amin Syafi’i tersebut kini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tapung Hilir, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan dan proses hukum berjalan secara adil berdasarkan hasil penyelidikan, visum serta alat bukti lainnya.***