KEPALA DESA DIDUGA PUNYA GELONDONGAN EMAS DI SAMPING RUMAH, SEORANG BURUH TEWAS DI TAMBANG ILEGAL PANABARI

KEPALA DESA DIDUGA PUNYA GELONDONGAN EMAS DI SAMPING RUMAH, SEORANG BURUH TEWAS DI TAMBANG ILEGAL PANABARI

Jenazah Dimakamkan Lintas Provinsi, Keluarga dan Publik Tuntut Usut Tuntas

MANDAILING NATAL, Okegas.co.id – Seorang buruh tambang asal Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan tewas di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Panabari, perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Namun jenazah korban tidak dimakamkan di kampung halamannya, melainkan dipindahkan dan dimakamkan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Peristiwa ini memicu pertanyaan publik. Pasalnya, lokasi PETI Panabari diduga sudah bertahun-tahun beroperasi dan dikendalikan oleh oknum pemodal kuat.

*KRONOLOGI: DARI "SAKIT" HINGGA PEMAKAMAN LINTAS PROVINSI*

Berdasarkan keterangan istri korban, *Leni Marlina*, awalnya pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pintu Padang Jae menyampaikan bahwa suaminya "sakit di Padangsidimpuan". Namun informasi kemudian berubah, korban diduga tertimpa material longsor di lokasi tambang.

Korban yang merupakan warga Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, diketahui bekerja bersama rekannya *Syawaluddin* dari Desa Hutabaringin.

Yang mengganjal: jenazah tidak dibawa pulang ke Mandailing Natal. Pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, jenazah dimakamkan di Jorong Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Pemindahan jenazah lintas provinsi tanpa visum et repertum dan tanpa proses hukum yang jelas menimbulkan dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti.

*DUGAAN OKNUM KEPALA DESA JADI PEMODAL PETI*

Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas PETI di Sungai Batang Gadis diduga dibiayai oleh *Kepala Desa Pintu Padang Jae* bersama anaknya. Masyarakat juga menyebut terdapat fasilitas pengolahan emas "gelondongan" atau "gebosan" yang beroperasi di samping rumah Kepala Desa tersebut.

Jika terbukti, maka tindakan ini melanggar sejumlah regulasi:

1.  *UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 & 160*: Penambangan dan pengolahan mineral tanpa izin, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
2.  *UU PPLH No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 3*: Jika aktivitas tambang mengakibatkan orang meninggal, ancaman pidana 5-15 tahun dan denda Rp5-15 miliar.
3.  *KUHP Pasal 359 & 360*: Kelalaian yang menyebabkan orang mati.
4.  *UU TPPU No. 8 Tahun 2010*: Jika hasil PETI digunakan untuk menyamarkan asal usul harta.
5.  *UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001*: Jika ada penyalahgunaan jabatan untuk melindungi PETI.

*EKOSIDA DI SUNGAI BATANG GADIS*

Lokasi PETI berada di aliran Sungai Batang Gadis, sungai vital bagi ribuan warga Tapsel dan Madina. Aktivitas PETI umumnya menggunakan merkuri untuk memisahkan emas. Limbah ini mencemari air, merusak ekosistem, dan berdampak pada kesehatan warga dalam jangka panjang.

Hal ini bertentangan dengan *UU PPLH Pasal 69 ayat 1* dan *Perpres No. 21 Tahun 2023* tentang penghapusan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat pada 2030.

*APARAT BUNGKAM, PUBLIK TUNTUT TRANSPARANSI*

Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada *Kapolsek Batang Angkola* terkait 7 poin, mulai dari laporan resmi, identitas korban, hingga dugaan keterlibatan oknum Kades. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kebisuan aparat di tengah adanya korban jiwa dinilai publik sebagai bentuk pembiaran.

*6 TUNTUTAN REDAKSI*

1.  *Polres Tapsel & Polres Madina*: Segera lakukan penyelidikan, olah TKP, dan ekshumasi jika perlu untuk visum.
2.  *KPK & Inspektorat*: Periksa dugaan keterlibatan Kepala Desa Pintu Padang Jae sebagai pemodal PETI.
3.  *KLHK*: Audit kerusakan lingkungan Sungai Batang Gadis dan hitung kerugian negara.
4.  *ESDM & Polda Sumut*: Tutup total PETI Panabari, sita alat berat dan bahan kimia berbahaya.
5.  *Komnas HAM & LPSK*: Beri perlindungan kepada istri korban dan saksi.
6.  *Bupati Madina & Tapsel*: Tindak tegas oknum kepala desa yang terbukti terlibat, termasuk pemberhentian sementara.

*PENUTUP*

Di balik butiran emas Sungai Batang Gadis ada nyawa manusia. Pemindahan jenazah lintas provinsi tanpa proses hukum adalah tamparan bagi keadilan.

"Kami tidak anti penambangan. Kami anti kematian yang ditutup-tutupi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum," demikian pernyataan redaksi.

*REDAKSI*

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index