JAKARTA, Okegas.co.id – Skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau kembali disorot. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi mengadukan lambannya penanganan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dengan tembusan ke Kejaksaan Agung dan KPK.
Laporan bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tertanggal 24 Juli 2026 itu mendesak agar penyidikan diambil alih aparat penegak hukum di pusat.
*Kerugian Negara Rp195,9 Miliar*
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai *Rp195,9 miliar*.
Angka fantastis itu disebut PPWI seharusnya bisa menghidupi ribuan keluarga miskin, bukan dikorup segelintir pejabat.
Yang membuat publik geram, meski penyidik telah mengamankan:
- *35 ribu dokumen* SPPD dan tiket pesawat diduga fiktif
- *12 ribu dokumen* pertanggungjawaban (SPJ)
- *Puluhan stempel* diduga palsu
- *Dokumen pemesanan hotel*
- *Uang tunai Rp19 miliar* yang dikembalikan saksi
Hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Bahkan sejumlah aset mewah berupa rumah, apartemen, homestay, kendaraan premium, dan motor gede yang diduga terkait aliran dana juga telah diidentifikasi.
Ironisnya, hanya satu orang yang sudah diproses hukum: mantan Plt Sekwan DPRD Riau, *Tengku Fauzan Tambusai*, yang divonis 6 tahun penjara karena menerima Rp2,8 miliar. Sementara "otak" dan penerima manfaat utama diduga masih berkeliaran.
*PPWI: Jangan Biarkan Hukum Tunduk pada Elite*
Ketua Umum PPWI, *Wilson Lalengke*, S.Pd., M.Sc., M.A., menyatakan kekecewaannya, Sabtu (1/8/2026).
“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan minta Ombudsman RI turun tangan. Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tegas Wilson.
*KPK TIPIKOR: Ini Pola Impunitas Koruptor Kelas Kakap*
Dukungan juga datang dari *Arjuna Sitepu*, Investigator KPK TIPIKOR. Ia menyinggung pengalamannya mengawal kasus dugaan mark-up Rp3,5 triliun di PT Riau Petroleum yang hingga kini mandek.
“Kepada para abdi negara yang duduk di kursi penegak hukum: kalian diberi pedang, tapi memilih jadi pagar pembusukan. Jika kasus dengan bukti 35 ribu dokumen dan uang Rp19 miliar ini hanya menghasilkan satu tumbal, maka tak ada bedanya kalian dengan maling berjas,” kata Arjuna.
Ia menilai pola yang terjadi di kasus SPPD fiktif sama dengan skandal di PT Riau Petroleum: bukti terang, laporan sampai ke meja Presiden, tapi hasilnya nihil.
“Arjuna Sitepu, negara disandera jejaring kejahatan yang dilindungi. Abdi negara sejati akan mengejar dan membongkar. Tapi jika kalian diam, kalian bagian dari jaringan itu,” lanjutnya.
Arjuna bahkan mengultimatum. Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada penetapan tersangka baru, pihaknya akan menginisiasi aksi rakyat secara damai dan membawa bukti ke ranah internasional sebagai kejahatan ekonomi.
*Laporan Ditembuskan ke Presiden*
Laporan pengaduan PPWI dan KPK TIPIKOR telah ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Pimpinan Ombudsman RI, serta institusi penegak hukum pusat.
Hingga berita ini diturunkan, Presiden, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Polda Riau, dan Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keadilan tidak boleh mati di tangan mereka yang seharusnya menjadi penjaga terakhir.