Oknum Karyawan Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Perusahaan Diminta Serahkan Pelaku kepada Polisi

Oknum Karyawan Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Perusahaan Diminta Serahkan Pelaku kepada Polisi

BENGKALIS — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mencuat di lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ), Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Korban yang masih berusia 13 tahun, disebut berinisial FH, diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh seorang oknum karyawan PT MMJ berinisial JH (45). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya rekaman video pemeriksaan internal yang diterima tim media dan Tim Investigasi DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau.

Dalam video tersebut terlihat seorang Asisten berinisial WG bersama Askep PT MMJ memanggil korban dan terduga pelaku ke salah satu kantor perusahaan untuk dimintai keterangan. Sejumlah karyawan disebut turut menyaksikan proses pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan sebagaimana diceritakan kepada tim investigasi, korban mengaku telah mengalami persetubuhan berulang kali selama beberapa bulan. Korban juga disebut mengaku mendapatkan ancaman dari terduga pelaku apabila menolak.

Salah seorang karyawan PT MMJ berinisial EH, yang memberikan keterangan kepada media, mengatakan persoalan tersebut mencuat setelah korban meminta agar dirinya dipindahkan dari tempat tinggal terduga pelaku karena mengaku tidak tahan dengan dugaan perlakuan yang dialaminya.

“Korban meminta tolong supaya bisa pindah karena mengaku tidak tahan terus disetubuhi oleh pelaku,” ujar EH.
EH juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Diduga Terjadi Pemukulan terhadap Terduga Pelaku
EH juga mengaku bahwa setelah persoalan tersebut diketahui sejumlah pihak di lingkungan perusahaan, Asisten dan Askep memanggil korban serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Menurut EH, dalam pemeriksaan tersebut JH disebut mengakui perbuatannya. Setelah itu, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap JH.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui. Kemudian Asisten dan Askep bersama beberapa orang lainnya emosi dan memukul pelaku,” ungkap EH.
Informasi yang diterima tim media menyebutkan JH mengalami luka akibat dugaan pemukulan tersebut. Setelah kejadian itu, terduga pelaku disebut meninggalkan lingkungan perusahaan.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT MMJ mengenai kronologi pemeriksaan, dugaan pemukulan, maupun alasan terduga pelaku meninggalkan lokasi perusahaan.

PKNR dan LSM-KPK Pertanyakan Sikap Perusahaan
DPC Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kecamatan Rupat menyatakan telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak PT MMJ untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut.

Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z Laia, juga mengaku telah menghubungi Askep PT MMJ melalui pesan WhatsApp dan telepon. Namun, menurutnya, hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan.

PKNR dan LSM-KPK kemudian mendatangi Polsek Rupat pada Jumat, 4 September 2026, untuk berkonsultasi sekaligus meminta arahan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPC PKNR Rupat Markus Nazara, didampingi Tehe Z Laia, diterima pihak Polsek Rupat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian disebut menyarankan agar keluarga korban membuat laporan resmi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai hukum.

Keluarga Kesulitan Menjemput Korban
Persoalan kembali mencuat pada Minggu, 6 September 2026. Keluarga korban mendatangi lingkungan perusahaan sekitar pukul 11.30 WIB dengan maksud menjemput FH yang disebut sementara dititipkan kepada salah seorang pekerja PT MMJ.
Keluarga mengaku tidak diperbolehkan masuk menuju lokasi tempat korban berada. Menurut keluarga, pihak personalia perusahaan berinisial EB menyampaikan bahwa korban akan diantar ke Pos 6 atau ke perbatasan dengan perkampungan.

Namun, keluarga mengaku harus menunggu hingga sekitar pukul 16.26 WIB dan korban belum juga diserahkan kepada pihak keluarga. Alasan yang disampaikan kepada keluarga disebut karena korban sedang mengalami trauma.

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan sikap perusahaan.

Erwin Halawa, yang mengaku sebagai pihak keluarga korban, mengatakan keluarga merasa kecewa karena korban tidak segera diserahkan kepada keluarganya.

“Kami keluarga merasa kecewa. Seharusnya korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sementara terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” kata Erwin.

Erwin juga mengaku telah menghubungi Kanit Polsek Rupat melalui sambungan telepon. Menurut Erwin, pihak kepolisian menyampaikan akan menghubungi perusahaan terkait keberadaan korban.
Keluarga Akan Membuat Laporan Resmi
Erwin menegaskan keluarga berencana membuat laporan resmi kepada Polsek Rupat pada Senin, 7 September 2026, agar dugaan kekerasan seksual terhadap korban dapat diproses secara hukum.

“Kami atas nama keluarga meminta kepada Polsek Rupat agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Keluarga juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, dugaan bahwa PT MMJ telah melindungi atau membantu terduga pelaku melarikan diri masih merupakan tuduhan dari pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Begitu pula dugaan pemukulan terhadap terduga pelaku oleh pihak perusahaan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen PT Marita Makmur Jaya terkait seluruh dugaan tersebut, termasuk langkah perusahaan terhadap terduga pelaku, perlindungan terhadap korban, serta proses pemeriksaan internal yang disebut terjadi di lingkungan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index