Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset

Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset
Mohammad Rifqi, S. H., Part of Lembaga Pendidikan Hukum (LPH) Indonesia

Kejahatan korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, kejahatan lingkungan, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku belum tentu identik dengan pulihnya kerugian negara maupun korban. Seorang pelaku dapat dijatuhi pidana, tetapi keuntungan yang diperoleh dari kejahatan masih mungkin berada dalam penguasaan pelaku, keluarga, jaringan, ataupun pihak lain. Oleh karena itu, pergeseran orientasi dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan pada akhirnya follow the asset merupakan kebutuhan dalam penegakan hukum pidana modern.

Dalam hal ini, RUU Perampasan Aset memiliki dasar urgensi yang kuat. Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu memutus hubungan antara tindak pidana dan keuntungan ekonomi yang dihasilkan darinya. Perampasan aset tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga memiliki dimensi pemulihan karena bertujuan mengembalikan kekayaan yang secara hukum tidak seharusnya berada dalam penguasaan pelaku. Namun demikian, urgensi pemulihan aset tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi bagi negara untuk menggunakan segala cara dalam mengambil alih harta kekayaan seseorang. Justru karena perampasan aset menyentuh hak milik dan berpotensi membatasi hak-hak fundamental warga negara, kewenangan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka due process of law, atau dengan kata lain efektivitas asset recovery harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak milik, dan kontrol terhadap kewenangan negara.

Persoalan mendasar yang harus dijawab dalam RUU Perampasan Aset adalah bagaimana membedakan secara tegas antara aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana dengan aset yang diperoleh secara sah. Aset tidak dapat dipandang semata-mata sebagai objek ekonomi yang dapat dikuasai negara, sebab di dalamnya terdapat hubungan hukum dan kepentingan keperdataan yang harus dilindungi. Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan batas yang jelas antara aset yang merupakan hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana, aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, serta aset milik pihak ketiga yang diperoleh secara sah dan beritikad baik. Perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik menjadi sangat penting karena seseorang tidak seharusnya kehilangan hak atas harta yang diperolehnya secara sah hanya karena aset tersebut memiliki hubungan tertentu dengan seseorang yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana. Dalam perspektif negara hukum, perlindungan tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum acara, melainkan merupakan konsekuensi dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.

Salah satu isu yang paling penting sekaligus kontroversial dalam RUU Perampasan Aset adalah kemungkinan penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didahului oleh putusan pemidanaan terhadap seseorang. Secara konseptual, mekanisme tersebut dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidana terhadapnya tidak dapat dilanjutkan. Apabila negara selalu diwajibkan menunggu putusan pemidanaan, terdapat kemungkinan aset hasil kejahatan tetap berada dalam penguasaan pihak yang tidak berhak hanya karena proses pidana terhadap pelaku mengalami hambatan. Akan tetapi, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen yang bersifat khusus dan terbatas, bukan sebagai jalan pintas untuk menghindari proses pidana. Perampasan aset tanpa pemidanaan tidak boleh berkembang menjadi mekanisme yang memungkinkan negara mengambil harta seseorang hanya berdasarkan dugaan. Terdapat perbedaan mendasar antara ketidakmungkinan menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan tidak adanya hubungan antara aset dan tindak pidana. Kegagalan negara membuktikan kesalahan seseorang tidak dapat secara otomatis diterjemahkan sebagai bukti bahwa aset yang dimilikinya berasal dari kejahatan. Apabila prinsip tersebut diabaikan, terdapat risiko terjadinya pergeseran dari asas praduga tidak bersalah menuju praduga bahwa harta seseorang merupakan hasil kejahatan.

Persoalan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme pembuktian, khususnya apabila RUU Perampasan Aset memberikan ruang terhadap pembuktian terbalik. Dalam konteks tertentu, kewajiban bagi seseorang untuk menjelaskan asal-usul aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengungkap kekayaan hasil tindak pidana yang sengaja disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain. Namun, pembuktian terbalik harus memiliki batas yang tegas. Negara tidak dapat hanya mendasarkan tindakan perampasan pada kecurigaan kemudian menyerahkan seluruh beban pembuktian kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Konstruksi demikian berpotensi menggeser prinsip fundamental dalam hukum pidana karena seseorang pada akhirnya dipaksa membuktikan ketidakbersalahannya. Oleh sebab itu, negara tetap harus memiliki dasar atau bukti awal yang rasional mengenai keterkaitan antara aset dan tindak pidana sebelum kewajiban tertentu untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya. Pembuktian terbalik semestinya ditempatkan sebagai instrumen pelengkap dalam proses pembuktian, bukan sebagai pengganti kewajiban negara untuk membangun konstruksi pembuktian yang sah.

Dalam hal ini, kontrol yudisial harus menjadi salah satu constitutional safeguard dalam pelaksanaan perampasan aset. Kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan tindakan lain terhadap aset harus dibatasi oleh norma yang jelas serta dapat diuji melalui mekanisme peradilan. Pengawasan pengadilan tidak seharusnya hanya hadir setelah aset berada dalam penguasaan negara, tetapi harus menjadi instrumen pengendalian sejak tindakan negara mulai membatasi kemampuan seseorang untuk menguasai atau menggunakan hartanya. Hal ini penting karena pembekuan atau penyitaan aset pada praktiknya dapat menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bahkan sebelum terdapat putusan akhir mengenai status aset tersebut. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memberikan mekanisme keberatan yang efektif, jangka waktu pembatasan yang proporsional, standar pembuktian yang terukur, serta mekanisme pengembalian dan kompensasi apabila tindakan perampasan ternyata dilakukan secara tidak sah. Prinsip dasarnya adalah bahwa kewenangan negara untuk mengambil alih aset harus selalu diikuti dengan kewajiban negara untuk mempertanggungjawabkan dasar dan proses pengambilalihan tersebut.

Kebutuhan terhadap pembatasan kewenangan menjadi semakin penting karena setiap kewenangan negara yang besar selalu mengandung kemungkinan penyalahgunaan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Perampasan aset memiliki konsekuensi yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar penjatuhan pidana badan karena objek yang dikenai tindakan negara dapat berupa rumah, tanah, rekening, kendaraan, saham, perusahaan, maupun aset produktif lainnya. Kesalahan dalam proses perampasan dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang tidak selalu dapat dipulihkan secara sempurna meskipun pada akhirnya seseorang dinyatakan tidak bersalah. Oleh sebab itu, prinsip the stronger the power, the stronger the accountability harus menjadi salah satu dasar pembentukan RUU. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin tinggi pula standar akuntabilitas, transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepada aparat tersebut.

Instrumen hukum yang mempunyai kemampuan untuk membatasi atau menghilangkan penguasaan seseorang terhadap kekayaannya tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menekan kelompok tertentu, membungkam kritik, menghukum lawan politik, atau melayani kepentingan kekuasaan. Hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibangun berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan berdasarkan posisi politik, kedekatan dengan kekuasaan, maupun tekanan opini publik. Dalam konteks negara demokratis, prinsip equality before the law harus diterapkan secara konsisten. Hukum harus bekerja berdasarkan perbuatan dan bukti, bukan berdasarkan siapa pemilik aset tersebut. Tanpa jaminan demikian, RUU Perampasan Aset justru berpotensi menciptakan persoalan baru, yakni hukum yang semestinya digunakan untuk membongkar kejahatan dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan apabila kewenangannya tidak dibatasi secara ketat.

Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah relasi antara hukum pidana dan hukum pembuktian. Perampasan aset tidak boleh menciptakan standar pembuktian yang secara substantif lebih rendah hanya karena negara mengalami kesulitan membuktikan tindak pidana. Kesulitan pembuktian merupakan persoalan penegakan hukum yang harus diatasi melalui penguatan investigasi keuangan, financial intelligence, analisis transaksi, penelusuran kepemilikan manfaat, dan kerja sama antarlembaga, bukan dengan menurunkan standar perlindungan hukum terhadap pemilik aset. Jika kelemahan negara dalam membuktikan asal-usul kekayaan kemudian dikompensasi dengan memperluas praduga terhadap pemiliknya, maka terjadi pergeseran risiko kesalahan dari negara kepada warga negara.

Pembuktian mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana harus memiliki chain of evidence yang dapat ditelusuri. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa seseorang mempunyai kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diketahui. Ketidakseimbangan tersebut memang dapat menjadi indikator investigatif, tetapi indikator tidak identik dengan pembuktian. Negara tetap harus menjelaskan mengapa aset tertentu patut diduga berkaitan dengan tindak pidana, bagaimana hubungan tersebut terbentuk, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, serta bagaimana bukti-bukti tersebut diperoleh secara sah. Pendekatan demikian diperlukan agar RUU Perampasan Aset tidak mengubah ketidakmampuan menjelaskan kekayaan menjadi kesalahan hukum secara otomatis.

Perlu dipikirkan pula mengenai kedudukan hukum keluarga dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan ekonomi dengan tersangka atau terdakwa. Kejahatan ekonomi sering kali menggunakan struktur kepemilikan yang kompleks, termasuk perusahaan, rekening bersama, perjanjian nominee, atau kepemilikan yang secara formal berada pada satu pihak tetapi secara ekonomi dikendalikan pihak lain. Negara memang harus mampu menembus konstruksi formal tersebut apabila terdapat bukti mengenai kepemilikan manfaat yang sebenarnya. Akan tetapi, kemampuan tersebut harus dibedakan dari tindakan yang secara otomatis menganggap keluarga, pasangan, ahli waris, atau rekan bisnis sebagai bagian dari jaringan kejahatan. Hubungan keluarga atau hubungan bisnis bukanlah bukti tindak pidana. Prinsip pertanggungjawaban individual tetap harus menjadi batas fundamental.

RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun hanya berdasarkan pertanyaan tentang seberapa besar kewenangan yang diperlukan negara untuk mengejar harta hasil kejahatan. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah bagaimana memastikan agar kewenangan tersebut tidak melampaui batas-batas negara hukum. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang dituntut untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak individual. Negara memang membutuhkan instrumen yang efektif untuk memutus aliran keuntungan kejahatan, tetapi efektivitas tersebut harus memperoleh legitimasi dari proses hukum yang adil. Asset recovery tidak boleh diposisikan berhadap-hadapan dengan due process of law, melainkan harus ditempatkan sebagai dua prinsip yang saling menguatkan dalam penegakan hukum modern.

Karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya diarahkan pada paradigma asset recovery with due process. Mekanisme non-conviction based forfeiture harus dirumuskan secara terbatas, objektif, dan terukur. Pembuktian terbalik harus didahului dasar atau bukti awal yang rasional, pihak ketiga beritikad baik harus mendapatkan perlindungan yang efektif, kontrol yudisial harus diperkuat, kewenangan aparat harus dapat diawasi, dan pengelolaan aset hasil perampasan harus dilakukan secara transparan serta akuntabel. Dengan konstruksi tersebut, RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat prinsip negara hukum.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index