ROKAN HULU — Polemik perkebunan kelapa sawit PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi perhatian. Kali ini, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan dan luas Hak Guna Usaha (HGU), tetapi juga mempertanyakan proses perpanjangan HGU, pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma, serta adanya perbedaan angka luasan yang tercantum dalam sejumlah sumber data.
Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) bersama masyarakat meminta agar seluruh proses dan dokumen yang berkaitan dengan HGU PT SAI dibuka secara transparan dan diverifikasi kembali oleh instansi berwenang.
Permintaan tersebut dinilai penting karena sebelumnya persoalan PT SAI telah beberapa kali dibahas di ruang publik maupun lembaga legislatif.
Pada April 2026, Komisi II DPRD Provinsi Riau bahkan menggelar rapat terkait persoalan perkebunan PT SAI. Dalam rapat tersebut, masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Lima Desa (Germades) menyampaikan sejumlah persoalan, antara lain belum terealisasinya kewajiban plasma 20 persen, dugaan penguasaan lahan di luar HGU, serta dugaan penguasaan kawasan hutan.
Dalam rapat itu pula, Ketua Komisi II DPRD Riau menyampaikan bahwa kewajiban penyediaan plasma 20 persen merupakan salah satu hal yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGU. DPRD Riau kemudian menekankan perlunya sinkronisasi data antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban plasma serta kejelasan status lahan di luar HGU.
Perbedaan angka luas menjadi sorotan
Salah satu persoalan yang kini kembali dipertanyakan adalah perbedaan angka luasan antara sejumlah dokumen dan publikasi.
Data yang dikutip dalam sejumlah laporan menyebutkan bahwa PT SAI sebelumnya memiliki HGU yang cukup luas. Berdasarkan data BPN tahun 2016 yang dikutip dalam laporan Eyes on the Forest, PT SAI disebut memiliki HGU sekitar 7.965 hektare berdasarkan SK Nomor 17/HGU/1989. Sementara data Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2019 mencatat areal sertifikasi ISPO PT SAI sekitar 7.923 hektare.
Namun, dalam publikasi lain mengenai perjuangan masyarakat lima desa, disebutkan bahwa HGU lanjutan PT SAI yang terbit pada 2021 berada pada angka sekitar 5.196,16 hektare, sedangkan IUP yang diterbitkan melalui KPTS-100/SETDA-PEM/402/2014 tercatat sekitar 7.923,25 hektare.
Perbedaan angka tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, bagi masyarakat, perbedaan tersebut menjadi alasan kuat untuk meminta penjelasan resmi mengenai:
- berapa luas HGU lama;
- berapa luas HGU yang diperpanjang;
- berapa luas IUP;
- berapa luas lahan yang benar-benar dikuasai dan ditanami;
- bagian mana yang dikeluarkan dari HGU;
- apa dasar perubahan luas;
- serta bagaimana status tanah yang tidak lagi masuk dalam HGU.
Koperasi Pusako Kita menilai seluruh data tersebut harus dicocokkan antara dokumen ATR/BPN, Dinas Perkebunan, pemerintah daerah, perusahaan dan data lapangan.
Plasma 20 persen dipertanyakan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma.
Penolakan terhadap perpanjangan HGU PT SAI sebenarnya bukan persoalan baru. Pada 2023, DPRD Kabupaten Rokan Hulu telah menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai penolakan perpanjangan HGU PT SAI. Saat itu, sejumlah kelompok tani dari beberapa desa menyampaikan keberatan, salah satunya karena masyarakat menilai kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen belum terealisasi.
Persoalan serupa kembali muncul pada 2026.
Dalam rapat DPRD Riau pada April 2026, masyarakat lima desa kembali menyoroti belum terealisasinya kewajiban plasma 20 persen yang menurut mereka telah menjadi persoalan sejak 2019. DPRD kemudian meminta adanya evaluasi dan sinkronisasi data terkait kewajiban tersebut.
Bahkan pada Agustus 2026, pemberitaan kembali mengangkat tudingan mengenai dugaan pemenuhan kewajiban 20 persen yang disebut masyarakat sebagai fiktif. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya pernyataan dari kelompok masyarakat dan dokumen yang diklaim ditandatangani oleh 19 kelompok tani yang menyatakan belum menerima realisasi sebagaimana yang dipersoalkan.
Klaim tersebut tentunya masih perlu diuji melalui dokumen resmi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apabila kewajiban plasma memang telah dipenuhi, di mana lokasinya, berapa luasnya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana legalitas lahannya, siapa pengelolanya, dan apakah keberadaan kebun tersebut benar-benar memenuhi persyaratan yang menjadi dasar perpanjangan HGU?
Bukan sekadar persoalan administrasi
Koperasi Pusako Kita memandang persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka dalam dokumen.
Apabila terdapat perbedaan antara luas IUP, HGU lama, HGU perpanjangan dan kondisi faktual di lapangan, maka diperlukan pengukuran serta pemetaan ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Apalagi masyarakat dari beberapa desa yang bersinggungan dengan areal PT SAI telah menyampaikan tuntutan agar dilakukan pengukuran ulang.
Salah satu publikasi pada Juni 2026 menyebutkan bahwa masyarakat adat dari lima desa meminta pemerintah daerah melakukan pengukuran ulang HGU PT SAI. Kelompok masyarakat tersebut berasal dari wilayah Rambah Samo, Teluk Aur, Lubuk Bilang, Sungai Kuning dan Lubuk Bendahara Timur.
Artinya, persoalan batas dan luas areal bukan hanya muncul dalam satu kesempatan, melainkan telah berulang kali disampaikan masyarakat.
Ada pula persoalan kawasan hutan
Selain HGU dan plasma, sejumlah laporan sebelumnya juga mempertanyakan keberadaan tanaman sawit PT SAI yang disebut berada di kawasan hutan.
Laporan WALHI Riau tahun 2023, misalnya, menyebut berdasarkan analisis yang mereka lakukan terdapat indikasi kebun sawit PT SAI berada di kawasan yang mereka identifikasi sebagai kawasan HPT dan HPK. Laporan tersebut mencatat angka yang berbeda dengan laporan Eyes on the Forest karena menggunakan sumber data dan metode analisis yang berbeda.
Perbedaan hasil tersebut justru semakin menunjukkan pentingnya verifikasi resmi menggunakan data geospasial dan dokumen pertanahan yang sah.
Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya hanya diberikan jawaban berdasarkan klaim sepihak, baik dari perusahaan maupun dari pihak yang menolak perusahaan.
Yang dibutuhkan adalah data resmi, peta resmi dan pengukuran resmi.
Koperasi Pusako Kita minta proses dibuka
Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) kini mendorong agar pemerintah, ATR/BPN, Dinas Perkebunan dan instansi terkait membuka ruang klarifikasi terhadap seluruh persoalan tersebut.
Koperasi meminta agar setidaknya beberapa hal diverifikasi:
Pertama, luas HGU PT SAI sebelum dan sesudah perpanjangan.
Kedua, batas-batas koordinat HGU dan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan.
Ketiga, luas kebun yang benar-benar dikelola perusahaan.
Keempat, status lahan yang berada di luar HGU tetapi diduga masih dikuasai atau dikelola.
Kelima, realisasi kewajiban kebun masyarakat atau plasma 20 persen.
Keenam, nama kelompok tani atau koperasi penerima, lokasi dan luas kebun plasma.
Ketujuh, dokumen yang digunakan sebagai dasar menyatakan kewajiban plasma telah dipenuhi.
Kedelapan, apakah sebelum perpanjangan HGU telah dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton
Bagi masyarakat Rambah Samo, keberadaan perusahaan perkebunan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, apabila perusahaan menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi, masyarakat meminta bukti yang dapat diverifikasi bersama.
Begitu juga apabila pemerintah menyatakan proses perpanjangan HGU telah sesuai aturan, masyarakat meminta agar dasar dan dokumen pendukungnya dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan mengenai akses informasi dan kewenangan masing-masing instansi.
Sebab, persoalan HGU bukan hanya menyangkut hubungan antara negara dan perusahaan.
Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang tinggal dan menggantungkan kehidupan di sekitar areal perkebunan.
Dugaan manipulasi harus dibuktikan
Koperasi Pusako Kita menegaskan bahwa penggunaan istilah “janggal”, “tidak transparan”, atau “diduga manipulatif” harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak boleh pula diabaikan begitu saja apabila terdapat perbedaan data yang signifikan.
Jika memang seluruh proses telah benar, maka verifikasi justru akan memperkuat posisi perusahaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan data, kekurangan dokumen, ketidaksesuaian batas, atau kewajiban yang ternyata belum terpenuhi, maka pemerintah memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Pertanyaan besar yang menunggu jawaban
Kini masyarakat menunggu jawaban sederhana namun fundamental:
Berapa sebenarnya luas HGU PT SAI yang sah saat ini?
Apakah seluruh areal yang dikuasai perusahaan berada dalam HGU yang sah?
Apa dasar perubahan luas dari data sebelumnya?
Apakah kewajiban plasma 20 persen benar-benar telah direalisasikan?
Di mana lokasi kebun plasma tersebut?
Siapa penerima manfaatnya?
Dan apakah seluruh data tersebut telah diverifikasi sebelum perpanjangan HGU diterbitkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Sebab, apabila seluruh proses perpanjangan HGU PT SAI memang telah memenuhi ketentuan, maka keterbukaan data dan pengukuran ulang justru akan menjadi jalan untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka masyarakat berhak meminta pemerintah melakukan koreksi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kita) kini meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan, tetapi ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen, pengukuran lapangan dan sinkronisasi data antarinstansi.
Masyarakat menunggu satu hal: kepastian hukum atas tanah dan kepastian bahwa manfaat perkebunan benar-benar sampai kepada masyarakat sekitar.Catatan redaksional: saya sengaja tidak menulis “PT SAI melakukan manipulasi” sebagai fakta. Yang lebih aman secara jurnalistik adalah “dugaan manipulasi/kejanggalan perlu diverifikasi”, karena sumber yang tersedia menunjukkan adanya tudingan masyarakat dan perbedaan data, tetapi itu belum sama dengan bukti final bahwa telah terjadi manipulasi. Selain itu, DPRD Riau sendiri pada April 2026 mendorong sinkronisasi data dan evaluasi plasma 20 persen.***