Diduga Jadi Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi, Belasan Baby Tank Ditemukan di Rumah Warga Kampung Dagang

Diduga Jadi Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi, Belasan Baby Tank Ditemukan di Rumah Warga Kampung Dagang

Inhu, Okegas.co.id – Sebuah rumah di Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga dijadikan lokasi penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar. Temuan tersebut memunculkan perhatian publik karena aktivitas yang terlihat di lokasi diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi BBM yang perlu dipastikan legalitasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), tampak belasan hingga puluhan baby tank yang diduga berisi solar bersubsidi tersusun di area rumah tersebut. Selain itu, terlihat pula sebuah mobil tangki berwarna biru-putih bernomor polisi BM 8644 TV. Pada badan kendaraan itu tertera tulisan PT WAE.

Keberadaan puluhan wadah penampung beserta mobil tangki tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan BBM dalam skala besar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, setiap hari sejumlah kendaraan diduga pelangsir BBM dari beberapa SPBU di wilayah Rengat keluar masuk ke lokasi itu.

"Setiap hari banyak mobil pelangsir dari SPBU di sekitaran sini lalu-lalang ke lokasi tersebut. Setahu kami, pemilik bahan bakar itu bernama Rafli dan berdomisili di Kota Pekanbaru," ungkap narasumber.

Ia juga menduga pengumpulan solar di lokasi tersebut dilakukan secara rutin. Meski demikian, informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, seorang pria yang mengaku bernama Rafli membenarkan bahwa BBM yang berada di lokasi tersebut merupakan miliknya.

"Benar, Bang, itu milik saya. Kapan Abang ke Pekanbaru, ketemu lah kita, Bang," ujarnya singkat.

Namun, Rafli belum memberikan penjelasan mengenai asal-usul solar, volume BBM yang disimpan, tujuan penyimpanan, maupun legalitas dan perizinan atas kegiatan tersebut.

Lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM itu disebut hanya berjarak beberapa kilometer dari Markas Polres Indragiri Hulu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan BBM di wilayah Kecamatan Rengat.

Terlebih lagi, di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar di sejumlah daerah, dugaan adanya penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah besar dinilai perlu segera ditelusuri agar tidak mengganggu distribusi energi yang menjadi hak masyarakat.

Secara hukum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu mendalami sejumlah aspek, antara lain legalitas lokasi penyimpanan, izin usaha, asal-usul dan dokumen pembelian BBM, jumlah serta kapasitas solar yang disimpan, tujuan distribusi, status kendaraan tangki yang berada di lokasi, hingga dugaan keterlibatan kendaraan pelangsir dari SPBU.

Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi yang dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu terkait dugaan aktivitas penyimpanan solar bersubsidi tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index