Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Masuk Persidangan, Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PTPN IV Palmco Mulai Dibacakan

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Masuk Persidangan, Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PTPN IV Palmco Mulai Dibacakan

SIBUHUAN, 12 Agustus 2026 — Perkara perdata lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Palmco resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 14/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sbh, dengan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri sebagai Penggugat, PT Perkebunan Nusantara IV Palmco sebagai Tergugat, serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, persidangan telah memasuki agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Dalam resume perkara yang disampaikan Penggugat, gugatan berkaitan dengan dugaan permasalahan pengelolaan lingkungan hidup pada operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS), khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Penggugat mendalilkan bahwa terdapat 10 (sepuluh) kolam limbah yang menurut hasil investigasi Penggugat tidak menggunakan sistem kedap air. Penggugat juga menyatakan bahwa kolam tersebut merupakan kolam tanah yang tidak menggunakan lapisan kedap air dan telah mengalami penumpukan endapan limbah.

Menurut Penggugat, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan limbah melimpah dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi.

Dalam resume perkara, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri juga mendalilkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penggugat Meminta Kepastian dan Perlindungan Lingkungan
Melalui gugatan tersebut, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri pada prinsipnya meminta agar persoalan lingkungan yang didalilkan dalam gugatan dapat diperiksa dan diputus secara objektif melalui proses peradilan.

Penggugat juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum lingkungan dalam setiap kegiatan operasional perusahaan, terutama kegiatan industri yang berpotensi menghasilkan limbah.
Perkara ini selanjutnya akan berjalan sesuai dengan tahapan hukum acara perdata lingkungan hidup yang berlaku. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak dan kepentingan hukumnya di hadapan Majelis Hakim.

Keterangan Ketua Yayasan
Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd, melalui dokumen resume perkara menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pemeriksaan serta penilaian terhadap perkara kepada Majelis Hakim.

“Kami menghormati proses persidangan dan berharap seluruh fakta, bukti serta dalil para pihak dapat diperiksa secara objektif. Yang terpenting adalah bagaimana perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Sementara itu, Muhammad Saroha Lubis, S.IP., M.Si., selaku Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, turut menandatangani dokumen resume perkara yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Dengan telah dilaksanakannya pembacaan gugatan pada 12 Agustus 2026, perkara Nomor 14/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sbh kini memasuki tahapan persidangan dan akan terus bergulir sesuai jadwal serta ketentuan hukum acara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan.

— RILIS —
YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI
Sibuhuan, 12 Agustus 2026

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index