Polda Riau Limpahkan Laporan Dugaan Pembangunan Peron TBS di Kawasan Hutan ke Polres Kampar, Yayasan MAPELHUT JAYA Dukung Program Green Policing

Polda Riau Limpahkan Laporan Dugaan Pembangunan Peron TBS di Kawasan Hutan ke Polres Kampar, Yayasan MAPELHUT JAYA Dukung Program Green Policing

PEKANBARU, 12 Juni 2026 – Yayasan MAPELHUT JAYA mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terhadap laporan dugaan pembangunan peron atau tempat penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 9 Juni 2026, yang menyatakan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Kampar karena lokasi yang dilaporkan berada dalam wilayah hukum Polres Kampar untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai kewenangan wilayah. Namun, pihaknya berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada administrasi pelimpahan.

«“Kami menghormati mekanisme penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Setelah dilimpahkan ke Polres Kampar, kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Darbi.»

Darbi juga menyampaikan dukungan sebesar-besarnya kepada Kapolda Riau atas program Green Policing yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memberantas berbagai bentuk kejahatan kehutanan di Provinsi Riau.

Menurutnya, dukungan terhadap program tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan Yayasan MAPELHUT JAYA adalah dengan secara aktif menyampaikan laporan-laporan dugaan kejahatan kehutanan kepada Polda Riau agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

«“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kapolda Riau atas program Green Policing. Bentuk dukungan kami bukan hanya sebatas pernyataan, tetapi dengan aktif menyampaikan laporan-laporan dugaan kejahatan kehutanan kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup,” tegas Darbi.»

Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan kehutanan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, masyarakat, dan organisasi lingkungan agar kawasan hutan di Riau tetap terjaga dari penguasaan dan pemanfaatan yang bertentangan dengan hukum.

Yayasan MAPELHUT JAYA juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal kepada instansi yang berwenang. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum, serta berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index