LSM KOREK Riau dan Aliansi Minas Soroti Dugaan Aktivitas PT Arara Abadi di Kawasan Tahura SSH

Kamis, 02 April 2026 | 07:47:09 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id — LSM KOREK Riau bersama Aliansi Masyarakat Kecamatan Minas melayangkan kritik keras terhadap PT Arara Abadi terkait dugaan penggunaan jalan produksi di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH).

Aliansi menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan mengancam kelestarian ekosistem kawasan konservasi. Mereka mendesak adanya klarifikasi dan penindakan tegas dari pihak berwenang.

Tokoh masyarakat Minas, Darbi S.Ag, menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi.

“Tahura adalah kawasan yang dilindungi. Tidak boleh digunakan di luar peruntukannya. Jika ini benar terjadi dan dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

  • Aliansi Minas menyebut, apabila terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Menurut mereka, setiap aktivitas tanpa izin dalam kawasan konservasi merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

LSM KOREK Riau dan Aliansi Minas meminta aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui penegakan hukum (Gakkum), Satgas PKH, serta Kepolisian Daerah Riau, untuk segera melakukan investigasi.

Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan langkah konkret agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di kawasan konservasi.

Sikap dan Tuntutan

  • Dalam pernyataan resminya, aliansi menyampaikan beberapa tuntutan:
  • Mendesak investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di kawasan Tahura SSH
  • Meminta penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran
  • Mendorong penutupan akses yang tidak sesuai peruntukan di dalam kawasan konservasi
  • Menyatakan kesiapan membawa isu ini ke tingkat nasional apabila tidak ada tindak lanjut.

Darbi juga menambahkan bahwa masyarakat akan terus mengawal persoalan ini.

“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil. Kawasan konservasi harus dijaga bersama demi kepentingan jangka panjang,” katanya.

Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim merupakan bagian penting dari upaya pelestarian lingkungan di Riau. Berbagai pihak menilai, pengelolaan kawasan ini harus tetap mengacu pada prinsip konservasi dan kepatuhan terhadap hukum.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam***

Terkini