Pekanbaru, 3 April 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK Riau menyoroti serius dugaan penumbangan kebun sawit milik masyarakat atas nama Wan Muhammad Junaidi oleh PT Arara Abadi.
Peristiwa tersebut terjadi di: ???? Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Kebun sawit tersebut diketahui telah dikelola sejak tahun 2002 dan menjadi sumber penghidupan masyarakat selama lebih dari dua dekade.
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, mengungkapkan bahwa terdapat fakta bahwa lahan tersebut telah diserahkan oleh Wan Muhammad Junaidi kepada PT Arara Abadi. Namun demikian, pihaknya menilai penyerahan tersebut patut diduga bukan sekadar peralihan biasa.
“Kami menduga penyerahan lahan ini justru merupakan bagian dari upaya untuk melepaskan tanggung jawab atas potensi pelanggaran kehutanan yang terjadi sejak lama, sekaligus menghilangkan jejak kelalaian dan pembiaran yang selama ini terjadi,” tegas Miswan.
Lebih lanjut, di lokasi tersebut telah terpasang plang dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Darbi SAG, selaku aktivis lingkungan Riau, menegaskan bahwa tindakan penumbangan kebun sawit tersebut justru menimbulkan kecurigaan serius.
“Jika kebun sawit itu ditumbang, maka potensi barang bukti terkait dugaan kejahatan kehutanan sejak tahun 2002 bisa hilang. Ini yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Darbi.
LSM KOREK Riau menilai terdapat indikasi:
Upaya menghindari tanggung jawab hukum
Dugaan pembiaran aktivitas dalam kawasan hutan
Potensi penghilangan barang bukti
Ketidaksesuaian antara status lahan dan aktivitas di lapangan
Atas dasar itu, LSM KOREK Riau mendesak:
Polda Riau segera melakukan penyelidikan mendalam
Satgas PKH menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi
KLHK melalui Gakkum turun langsung mengamankan lokasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum
LSM KOREK Riau juga menegaskan akan melaporkan kasus ini secara resmi dan mengawal hingga tuntas.
“Kami ingatkan, jangan sampai ada skenario penghilangan jejak. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini,” tutup Darbi.***