KPK TIPIKOR: Stop Kriminalisasi Jurnalis & Aktivis. Lepaskan Mereka yang Mengungkap Kebenaran!

Sabtu, 04 April 2026 | 17:55:34 WIB

Pekanbaru || Okegas.co.id– PERNYATAAN TEGAS, Arjuna Sitepu, CPR, Investigator Yayasan KPK TIPIKOR, (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Pimpinan Pusat.
Kasus penangkapan KS (oknum yang mengaku wartawan) oleh Polsek Bukit Raya Pekanbaru pada 19 Maret 2026 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, atas dugaan pemerasan Rp15 juta kepada Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, kembali menunjukkan pola lama yang sangat meresahkan. Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat menangkap pihak yang dianggap “penerima” atau “penuntut”, tetapi abai terhadap akar permasalahan yang lebih besar dan potensi suap atau pemerasan dari pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari pemberitaan tentang dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan warga binaan di dalam Lapas Pekanbaru. Ketika dua orang yang mengaku wartawan mencoba mengonfirmasi informasi tersebut pada awal Maret 2026, polemik pun muncul. Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, pihak Kalapas justru diduga meminta take down berita dan konten media sosial. Kini, fokus penanganan hanya tertuju pada dugaan pemerasan oleh KS, sementara isu narkoba di dalam lapas belum terungkap secara transparan.
Saya, Arjuna Sitepu, menyatakan dengan tegas:
APH Wajib Tangkap Si Pemberi Uang, Bukan Hanya Si Penerima.
Hukum Indonesia jelas dan tegas mengatur bahwa baik pemberi suap maupun penerima suap adalah pelaku tindak pidana korupsi yang setara. APH tidak boleh selektif, apalagi ketika sudah mengetahui pernyataan fakta hukum dari aktivis seperti saya atau jurnalis yang terpapar, disampaikannya melalui press release tertulisnya kepada media ini, Sabtu: (04/04/2026)
Hukum Positif yang Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu:
1. Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan! APH Wajib Tangkap Si Pemberi Uang, Bukan Hanya Si Penerima:
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
Ayat (2) menyebutkan: Penerima suap (termasuk APH) dipidana dengan pidana yang sama. Ini berlaku simetris, pemberi dan penerima sama-sama bersalah.
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU Tipikor:
Khusus untuk kasus “luar biasa” (extraordinary crime) yang melibatkan APH (polisi, jaksa, hakim) sebagai penyelenggara negara, ancaman pidana lebih berat: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Pasal 12 huruf a secara eksplisit menjerat penerima hadiah/janji yang “diketahui atau patut diduga” untuk mempengaruhi jabatan. Jika APH tahu fakta suap dari pernyataan aktivis tapi tidak menangkap pemberi suap, maka APH sendiri melanggar Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) dan Pasal 55–56 KUHP (turut serta atau membantu tindak pidana).
Pasal 209 dan 210 KUHP (sebagai lex generalis): Mengatur suap aktif dan pasif secara umum, yang tetap berlaku paralel dengan UU Tipikor.
Kenapa APH tidak menangkap si pemberi uang? Karena sering kali APH sendiri, diduga menjadi bagian dari rantai suap tersebut, baik sebagai penerima tidak langsung maupun sebagai “pelindung” kepentingan pemberi. Ini bukan rahasia umum, melainkan pola sistemik yang kerap menimpa jurnalis dan pegiat anti-rasuah. Ketika suap diberikan kepada jurnalis atau pimpinan lembaga swasta untuk membungkam pemberitaan, APH yang tahu fakta justru membalikkan tuduhan ke si penerima, seperti korban KS. Ini pelanggaran berat terhadap Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor (kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang).
2. Ironi Logika Sederhana yang Tak Terbantahkan
Jika si pemberi uang tidak merasa bersalah, mengapa ia takut terbongkar? Mengapa ia harus “memberi uang” secara sembunyi-sembunyi kepada teman-teman jurnalis atau pimpinan lembaga swasta?
Jawabannya: Karena ia tahu perbuatannya adalah kejahatan. Suap bukan “hadiah” atau “kerja sama”, melainkan upaya merusak kebebasan pers, kebenaran, dan supremasi hukum. Ketakutan itu sendiri adalah pengakuan bersalah yang paling jujur.
3. Logika Supra-Rasional: Di Atas Hukum Manusia
Hukum positif hanyalah alat. Di atasnya ada keadilan ILAHI dan moral universal, bahwa setiap tindakan suap adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat, bangsa, dan Tuhan Yang Maha Esa. APH yang bersumpah “Menegakkan hukum tanpa pandang bulu” tapi memilih diam atau melindungi pemberi suap, telah melanggar sumpah jabatannya dan prinsip kemanusiaan. Ini bukan sekadar pidana, melainkan "Dosa Kolektif" yang merusak fondasi negara hukum (Rechtsstaat).
Logika supra-rasional ini sederhana: Kebenaran tidak bisa dibeli. Siapa pun yang mencoba membeli diam jurnalis atau aktivis, pada akhirnya akan diadili oleh sejarah dan keadilan Tuhan. Efek jera sejati bukan hanya penjara, melainkan rasa malu abadi di hadapan rakyat dan akhirat.
Penutup: Panggilan Tegas untuk Keadilan Masa Depan
Sebagai efek jera nenyeluruh bagi APH dan si pemberi uang: Mulai hari ini, setiap suap yang terbongkar harus menjerat kedua belah pihak tanpa ampun. Tidak ada lagi “Kasus Biasa” atau “Kasus Luar Biasa”, semua adalah extraordinary crime yang merusak bangsa. Saya, Arjuna Sitepu, menyatakan secara tegas: Lepaskan segera semua jurnalis dan pegiat anti-rasuah yang ditahan atau dipenjara secara tidak adil! Kembalikan hak mereka, pulihkan martabat mereka, dan biarkan mereka kembali mengawal "Kebenaran Tanpa Rasa Takut".
Ini bukan permintaan, ini "Amar Keadilan". Jika APH dan pemberi suap terus mengulangi pola lama, maka rakyat dan sejarah yang akan menjadi hakim tertinggi.
Kebenaran akan menang. Suap akan hancur. 
Kebenaran tidak bisa dibeli, diancam, atau dihapus dengan uang. Setiap upaya membungkam jurnalis dan aktivis yang menggali isu publik, terutama dugaan narkoba di lembaga pemasyarakatan dan korupsi, adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan negara hukum juga hukum ILAHI. APH yang hanya menangkap satu pihak sambil membiarkan pihak berwenang yang diduga terlibat, telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip keadilan Tuhan Yang Maha Esa. Sejarah dan akhirat akan menjadi hakim tertinggi, cepat atau lambat, mau tidak mau, ketetapan itu pasti "Nyata".
Panggilan Keadilan sebagai Efek Jera!
Kasus ini harus menjadi pintu masuk mengungkap dugaan peredaran narkoba di Lapas Pekanbaru, bukan sekadar alat pengalihan isu. Kami menuntut:
Penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan peredaran narkotika di Lapas Pekanbaru.
Pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk Kalapas, tanpa pandang bulu.
LEPASKAN SEGERA KS DAN SETIAP JURNALIS ATAU AKTIVIS YANG DITAHAN SECARA TIDAK ADIL jika penangkapan tersebut bertujuan membungkam kebenaran.

Terkini