Siak Kecil – Masyarakat Desa Sepotong mulai mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades) yang belakangan ini jarang terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan, baik di kantor desa maupun dalam berbagai kegiatan resmi di tingkat desa dan kecamatan.
Sejumlah warga mengaku tidak lagi melihat kehadiran kepala desa dalam pelayanan maupun agenda pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa disebut tengah mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait kondisi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara pada ayat (4), kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Desa, diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara maupun tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, disebutkan bahwa salah satu syarat calon kepala desa adalah berbadan sehat.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keluhan warga pun mulai bermunculan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Saya mengurus akta kelahiran anak sudah hampir 4 tahun, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lambannya pelayanan tersebut berdampak pada kebutuhan administrasi lainnya, seperti pendidikan dan layanan sosial.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada situasi anggaran desa yang dikabarkan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan di desa.
Warga menilai, dalam situasi seperti ini, peran pimpinan desa menjadi sangat penting untuk mengambil sikap, memberikan kepastian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah di atasnya.
“Kalau pimpinan desa tidak bisa mengambil sikap dan menyampaikan kondisi masyarakat, lalu bagaimana nasib kami ke depan, apalagi sekarang ekonomi juga sedang tidak menentu,” ungkap seorang warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat yang dihubungi oleh pihak media menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Camat menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tidak optimalnya fungsi pengawasan, maka perlu ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Camat dan Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Bupati harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan pembinaan hingga sanksi apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.
“Kami akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD terkait kondisi yang terjadi.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari pihak berwenang, terutama di tengah tekanan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.