Bentrok Kembali Pecah, PT Arara Abadi Diduga Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Kehutanan!

Selasa, 07 April 2026 | 11:36:04 WIB

Siak, Okegas.co.id – Suasana di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak mendadak mencekam pada Selasa (7/4/2026). Jeritan histeris warga pecah di tengah deru mesin alat berat yang merangsek masuk ke areal perkebunan kelapa sawit. Konflik agraria yang telah lama memendam api sekam itu akhirnya meledak menjadi bentrokan fisik yang mengakibatkan sejumlah warga luka-luka.

Aksi saling dorong tak terelakkan ketika puluhan warga mencoba menghadang alat berat milik PT Arara Abadi (anak perusahaan Sinarmas Grup) yang sedang menumbangkan pohon sawit. Pihak keamanan perusahaan (security) yang disiagakan di lokasi bereaksi keras menghalau massa.

"Situasi sangat tegang. Masyarakat mencoba mempertahankan lahan, tapi mereka dihadapi oleh barikade keamanan. Ada warga kami yang luka-luka akibat aksi saling dorong tersebut," ungkap Darbi S.Ag, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Rantau Bertuah kepada wartawan di lokasi kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, sekitar 5 hektar pohon sawit telah tumbang dari total 180 hektar lahan yang dipersengajakan.

Lahan seluas 180 hektar tersebut sejatinya berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dikelola PT Arara Abadi. Namun, sejak tahun 2002, lahan tersebut justru berubah fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal. Darbi menyebut ada aroma konspirasi antara pihak perusahaan dengan pengusaha sawit selama puluhan tahun.

"Kami menduga penumbangan sawit secara sepihak ini hanyalah modus untuk menghilangkan barang bukti. Mereka takut kasus perubahan fungsi hutan ini diusut, sehingga sawit-sawit itu ditumbangkan dan langsung diganti dengan akasia agar jejak kejahatannya hilang," tegas Darbi dengan nada bicara tinggi.

Penumbangan tanpa putusan pengadilan ini dinilai sebagai langkah "cuci tangan" atas pembiaran atau dugaan persekongkolan yang terjadi selama lebih dari dua dekade.

Tindakan mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 17 ayat (2) melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan.

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan): Meski ada mekanisme penyelesaian administratif (Pasal 110A dan 110B), namun jika terdapat unsur kesengajaan mengubah fungsi hutan secara ilegal, tetap ada sanksi pidana dan denda yang membayangi.

- KUHP Pasal 233: Tentang penghancuran atau penghilangan barang bukti yang digunakan untuk melegitimasi suatu kejahatan.

Aliansi masyarakat sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) Minas mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam melihat "main hakim sendiri" oleh korporasi.

Mekanisme yang dituntut masyarakat:

 1. Penyitaan oleh Negara: Karena merupakan hasil kejahatan kehutanan, lahan tersebut harus disita oleh negara.

 2. Mandat ke PT Agrinas: Masyarakat meminta negara menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada PT Agrinas.

 3. Kemitraan KSO: Melalui PT Agrinas, diharapkan terjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan kelompok masyarakat yang berbadan hukum resmi, sehingga kesejahteraan warga lokal terjamin tanpa melanggar hukum.

"Penyelesaian harus melalui mekanisme regulasi yang benar, bukan dengan cara menumbangkan paksa di lapangan. Kejahatan kehutanan ini harus dipertanggungjawabkan, bukan malah dikubur jejaknya dengan tanaman akasia baru," tutup Darbi.

Hingga saat ini, pihak PT Arara Abadi belum memberikan pernyataan resmi terkait bentrokan dan tudingan penghilangan barang bukti di lapangan.***

Terkini