Bengkulu, Okegas.co.id — Kematian seekor induk gajah Sumatera beserta anaknya di Bentang Alam Seblat menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengguncang isu konservasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengelolaan hutan produksi di Indonesia.
Insiden tersebut terjadi di Hutan Produksi Tetap (HP) Air Teramang, dalam wilayah konsesi PT Bentara Agra Timber (PT BAT), area yang secara hukum seharusnya dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan.
Direktur Genesis, Egi, menilai kematian ini bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan indikasi kegagalan sistemik.
“Ini bukan hanya soal kematian satwa. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem perlindungan hutan kita sedang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Egi.
Bentang Alam Seblat selama ini dikenal sebagai koridor penting yang menghubungkan habitat gajah dengan Taman Nasional Kerinci Seblat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini mengalami tekanan serius akibat alih fungsi lahan.
Data Genesis Bengkulu mencatat, dari total sekitar 22.000 hektar konsesi, hanya sekitar 13.627 hektar yang masih berupa hutan alam. Sementara itu, hampir 4.826 hektar telah berubah menjadi perkebunan sawit, ditambah sekitar 1.000 hektar lahan terbuka. Angka ini menunjukkan degradasi ekologis yang signifikan.
Egi menegaskan bahwa ekspansi sawit di dalam kawasan hutan produksi tidak bisa dianggap sebagai fenomena biasa.
“Ketika hutan berubah menjadi sawit, yang hilang bukan hanya pohon. Jalur migrasi gajah terputus, sumber pakan berkurang, dan habitat menjadi terfragmentasi. Ini yang akhirnya memicu konflik dan kematian,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi ditemukannya bangkai gajah berada di blok yang menurut dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) baru akan dimanfaatkan pada periode 2039–2048. Artinya, kawasan tersebut seharusnya masih dalam kondisi relatif utuh dan terlindungi.
Fakta bahwa area tersebut telah mengalami degradasi memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan.
Di sisi lain, PT BAT tetap mendapatkan predikat “sedang” dalam penilaian pengelolaan hutan lestari pada tahun 2023 dan 2025. Hal ini memicu kritik keras terhadap sistem sertifikasi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kalau kawasan yang jelas-jelas terdegradasi dan bahkan menjadi lokasi kematian satwa dilindungi masih dinilai layak, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya perusahaan, tapi juga sistem penilaiannya,” kata Egi.
Ia juga menyoroti lemahnya peran negara dalam melakukan pengawasan. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Direjn PHL) dinilai belum optimal dalam memastikan izin berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Peristiwa ini, lanjut Egi, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan produksi di Indonesia.
“Kalau dibiarkan, Seblat bukan hanya kehilangan fungsi ekologisnya. Kita juga sedang menyaksikan perlahan hilangnya masa depan Gajah Sumatera di Bengkulu,” tutupnya.
Kematian induk dan anak gajah ini kini menjadi simbol krisis yang lebih besar, bahwa ketika pengelolaan hutan gagal, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keberlangsungan kehidupan itu sendiri.