Aksi Blokir Jalan Minas–Perawang, Warga Desak Penertiban Truk Overload dan Realisasi Perbaikan

Aksi Blokir Jalan Minas–Perawang, Warga Desak Penertiban Truk Overload dan Realisasi Perbaikan

Siak, Okegas.co.id — Aksi pemblokiran Jalan Lintas Minas–Perawang kembali dilakukan warga di Simpang Perawang–Minas, Senin (13/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes atas kondisi jalan yang rusak parah serta maraknya kendaraan bertonase berlebih (overload) yang diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Meski berjalan tertib, warga menyampaikan kekecewaan karena hingga kini perbaikan jalan yang dijanjikan belum juga terealisasi.

Koordinator lapangan aksi, Joi Vernando, menyatakan bahwa masyarakat menuntut Pemerintah Provinsi Riau segera menepati komitmen perbaikan jalan yang sebelumnya telah disampaikan.

“Kami berharap pemerintah segera merealisasikan perbaikan. Kondisi jalan saat ini sangat menyulitkan aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di ruas jalan tersebut. Menurutnya, truk bermuatan berlebih, termasuk pengangkut akasia dan tangki CPO, diduga menjadi faktor utama kerusakan jalan.

Ia meminta Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan overload.

“Pengawasan perlu diperketat agar kerusakan jalan tidak terus berulang,” katanya.

Joi menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak aktivitas investasi maupun operasional perusahaan di wilayah tersebut. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan dampak terhadap infrastruktur serta keselamatan publik.

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk upaya hukum, apabila tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait.

“Kami akan menempuh jalur hukum jika diperlukan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Secara regulasi, ketentuan mengenai batas muatan kendaraan dan perlindungan jalan telah diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Peraturan tersebut mengatur larangan kendaraan beroperasi melebihi kapasitas muatan, kewajiban menjaga fungsi jalan, serta tanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur.

Aksi pemblokiran ini menunjukkan meningkatnya tekanan dari masyarakat terhadap pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Warga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons dalam waktu dekat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index