Kampar, Okegas.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut kayu akasia terjadi di Jalan Dusun 4 Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (malam) sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh kelalaian sopir truk yang berhenti di badan jalan tanpa memasang tanda peringatan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (Mapelhut Jaya), truk bermuatan kayu akasia tersebut diduga milik PT Arara Abadi Distrik Tapung. Kendaraan dilaporkan berhenti karena mengalami kerusakan pada lampu.
Namun, sopir memilih memarkirkan truk di sisi kanan jalan dengan alasan posisi muatan kayu yang miring dan berisiko jatuh apabila ditempatkan di sisi kiri.
Saat sopir tengah melakukan perbaikan, seorang pengendara sepeda motor datang dari arah belakang. Karena tidak adanya rambu darurat maupun lampu isyarat, pengendara tidak menyadari adanya hambatan di jalur tersebut dan menabrak bagian kiri truk dengan keras.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka parah. Ia sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Diduga Langgar Aturan Lalu Lintas
Yayasan Mapelhut Jaya menilai tindakan sopir truk tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
- Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengemudi yang berhenti dalam kondisi darurat untuk memasang segitiga pengaman, lampu hazard, atau tanda peringatan lainnya.
- Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta.
- Pasal 238 UU LLAJ juga menegaskan bahwa perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi.
Ketiadaan rambu peringatan dinilai mempersempit waktu reaksi pengendara dari belakang untuk menghindari kecelakaan.
Mapelhut Jaya Desak Penegakan Hukum
Yayasan Mapelhut Jaya menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan akan terus mengawal proses hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan armada perusahaan besar.
“Kami sangat menyayangkan pengabaian prosedur keselamatan ini. Berhenti di badan jalan tanpa rambu peringatan adalah tindakan fatal. Kami meminta pihak berwenang segera memproses kasus ini dan memastikan perusahaan turut bertanggung jawab atas dampaknya,” ujar perwakilan Mapelhut Jaya.
Pengingat bagi Perusahaan dan Pengemudi
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi perusahaan penyedia bahan baku industri kehutanan agar lebih ketat dalam mengawasi kelayakan armada serta memastikan kepatuhan sopir terhadap standar keselamatan berlalu lintas.
Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada kondisi kendaraan, tetapi juga pada kedisiplinan dalam mengikuti prosedur darurat yang telah diatur oleh hukum.***