MASYARAKAT DAN PEMUDA LUHAK TAMBUSAI DUKUNG KEPOLISIAN TINDAK TEGAS PENCURIAN SAWIT EX PT TORGANDA

Selasa, 07 April 2026 | 16:22:00 WIB

Tambusai, April 2026 – Anak kemenakan Luhak Tambusai menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pencurian buah kelapa sawit di areal eks PT Torganda yang saat ini telah disita oleh negara.

Diketahui, kebun sawit eks PT Torganda telah resmi menjadi objek penguasaan negara dan pengelolaannya diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai bagian dari implementasi

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan optimalisasi aset negara. Dengan demikian, seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Salah satu tokoh masyarakat, Abdurrahman, yang merupakan anak kemenakan Luhak Tambusai, menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi pihak mana pun untuk melakukan pemanenan sawit secara ilegal di areal tersebut.

“Jika ada pihak yang melakukan pemanenan buah sawit di lahan eks PT Torganda tanpa izin yang sah, maka itu merupakan tindak pidana murni. Ini negara hukum, semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sebagian lahan yang telah diserahkan kepada Luhak Kerapatan Adat Tambusai harus dikelola secara kolektif sesuai dengan keputusan adat, bukan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.
Wilayah Rantau Kasai yang merupakan bagian dari Luhak Tambusai juga termasuk dalam cakupan pengelolaan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat diminta untuk menghormati keputusan adat serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik sosial maupun pelanggaran hukum.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Dalam konteks hukum, tindakan memanen atau mengambil hasil perkebunan tanpa hak di atas lahan yang telah dikuasai negara dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 107 jo Pasal 55
Setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur larangan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah, termasuk aktivitas pengambilan hasil di dalamnya.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025
Mengatur penertiban kawasan hutan serta penguasaan kembali oleh negara terhadap lahan-lahan yang bermasalah secara hukum.

SERUAN KEPADA MASYARAKAT
Anak kemenakan Luhak Tambusai mengimbau seluruh masyarakat untuk:
Tidak melakukan pemanenan sawit tanpa izin resmi
Menghormati keputusan Kerapatan Adat
Menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal
Mendukung langkah tegas Kepolisian dalam penegakan hukum
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta memastikan bahwa pengelolaan aset negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
“Ini milik bersama yang harus dijaga bersama, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok. Jika dilanggar, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Abdurrahman.***

Terkini